INFOLABUANBAJO.ID — Seorang pria berinisial A (41), warga Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, ditangkap polisi setelah diduga menganiaya seorang mahasiswi berinisial F (24) pada Sabtu, 21 Maret 2026, bertepatan dengan perayaan Idulfitri.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Batuplat. Saat kejadian, korban tengah memasak di dalam rumahnya. Pelaku tiba-tiba datang dalam kondisi dipengaruhi minuman keras dan langsung melakukan penyerangan.
Kapolres Kupang Kota, Komisaris Besar Polisi Djoko Lestari, mengatakan pelaku melayangkan pukulan bertubi-tubi ke arah kepala dan wajah korban hingga terjatuh. “Korban dipukul berulang kali hingga mengalami luka dan trauma,” kata Djoko, Senin, 23 Maret 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kondisi terdesak, korban berupaya membela diri dengan menggigit jari tangan kanan pelaku hingga mengalami luka. Aksi kekerasan tersebut akhirnya dihentikan oleh keluarga dan warga sekitar yang datang melerai.
Menurut Djoko, hasil interogasi awal menunjukkan motif penganiayaan diduga dilatarbelakangi persoalan asmara. Pelaku disebut menyimpan perasaan terhadap korban, namun tidak mendapat balasan.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya







