INFOLABUANBAJO.ID — Senin, 23 Maret 2026, menjadi hari ketika sebuah rekaman singkat yang semula berada di ruang privat berubah menjadi konsumsi publik. Video berdurasi pendek itu menyebar cepat di jagat digital, menyeret nama seorang anggota kepolisian di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, berinisial Bripda FCL, ke tengah sorotan tajam.
Kasus ini bukan sekadar perkara personal. Ia menjelma menjadi isu institusional—menggugah pertanyaan publik tentang disiplin, etika, dan batas antara kehidupan pribadi serta tanggung jawab profesi aparat penegak hukum.
Viral, Klarifikasi, dan Langkah Cepat
Video tersebut mulai beredar luas sejak pertengahan Februari 2026, salah satunya melalui grup Telegram yang dikenal sebagai ruang distribusi konten viral. Dalam rekaman itu, terlihat seorang pria dan perempuan yang diduga FCL dan seorang wanita berinisial VM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemberitaan di berbagai media daring mempercepat eskalasi kasus ini. Reaksi publik pun beragam—dari kecaman hingga tuntutan agar institusi kepolisian bertindak tegas.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, melalui Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasipropam) IPTU I Gede Parwata, menyatakan bahwa pihaknya segera merespons setelah video tersebut menjadi perhatian publik.
FCL langsung dipanggil untuk klarifikasi. Tak lama berselang, ia dipindahtugaskan menjadi bintara administrasi (Ba) di Polres Rote Ndao guna mempermudah proses pemeriksaan internal. Langkah ini diikuti dengan penempatan khusus (patsus), sebuah prosedur yang lazim dalam penanganan dugaan pelanggaran serius oleh anggota Polri.
Jejak Digital dan Awal Mula Relasi
Dari penelusuran internal Propam melalui Unit Pengamanan Internal (Paminal), diketahui bahwa video tersebut direkam pada 2025 di sebuah kamar kos di Kota Kupang. Rekaman itu, menurut keterangan FCL, dibuat oleh VM menggunakan telepon genggamnya.
Relasi antara keduanya bermula dari komunikasi pribadi. Dalam pemeriksaan, FCL mengakui memiliki hubungan dengan VM. Namun, dinamika hubungan itu kemudian berkembang menjadi persoalan yang lebih kompleks.
Sekitar Agustus 2025, VM disebut menghubungi FCL untuk meminta bantuan uang sebesar Rp2 juta guna melunasi tunggakan penginapan. Permintaan tersebut, menurut pengakuan FCL, disertai tekanan: ancaman penyebaran video intim jika bantuan tidak diberikan.
FCL mengaku sempat meragukan ancaman itu. Namun ia tetap membayar sebagian tagihan, sekitar Rp1,6 juta, secara langsung. Kenyataannya, ancaman tersebut kemudian terwujud—video itu beredar luas beberapa bulan kemudian.
Gelar Perkara dan Dugaan Pelanggaran Etik
Hasil pemeriksaan Propam dituangkan dalam Berita Acara Interogasi (BAI) dan menjadi dasar gelar perkara pada 16 Februari 2026. Dalam forum tersebut, penyidik internal menyimpulkan adanya cukup bukti pelanggaran kode etik profesi Polri.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya







