INFOLABUANBAJO.ID — Sengketa tanah seluas 6,2 hektare di Pantai Nggoer, Kabupaten Manggarai Barat, memasuki fase baru setelah terbitnya sertifikat atas nama dua individu pada awal 2026. Sejumlah ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik sah menyatakan keberatan. Mereka mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pengukuran hingga penerbitan sertifikat tersebut.
Aktivis Lorens Logam menilai kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan dalam proses administrasi pertanahan, terutama yang berkaitan dengan tanah ulayat dan hak komunal.
“Ini bukan sekadar sengketa biasa. Ini adalah perbuatan melawan hukum berlapis, mulai dari proses mediasi yang disalahartikan, manipulasi prosedur pengukuran, hingga dugaan pemalsuan dokumen,” ujar Lorens saat ditemui di Labuan Bajo, Rabu, 25 Maret 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari Tanah Warisan ke Objek Transaksi
Berdasarkan penelusuran, tanah di Pantai Nggoer semula dikuasai oleh 18 orang ahli waris dari Kampung Nggoer. Mereka telah menempati kawasan tersebut selama puluhan tahun. Pada 2000, para ahli waris bergeser ke wilayah yang tidak jauh dari lokasi, namun tetap mengklaim kepemilikan atas lahan itu.
Pada 2012, perwakilan ahli waris—Yasin, Samaele, dan Bahrudin—mengurus dokumen pertanahan. Proses ini kemudian memicu klaim dari Kampung Raong yang menyatakan tanah tersebut sebagai bagian dari ulayat mereka. Mediasi digelar di kantor desa.
“Hasil mediasi justru menjadi titik awal masalah. Tanah 4,2 hektare disepakati untuk dijual bersama dengan harga Rp4 miliar, dibagi dua. Tapi kemudian muncul kesepakatan aneh: Yakob dan Suhardi dari Kampung Raong ditunjuk ‘bertindak selaku pemilik tanah’ untuk kepentingan administrasi,” kata Lorens.
Menurut dia, kesepakatan tersebut seharusnya dipahami sebagai bentuk kerja sama penjualan, bukan pengalihan hak milik secara mutlak.
“Dalam hukum perdata, ini bisa dikualifikasikan sebagai perjanjian pengakuan hak bersama atau perjanjian untuk menjual hasil bersama. Bukan perjanjian pemindahan hak milik kepada Suhardi dan Yakob. Sayangnya, surat kuasa yang diberikan terlalu luas dan disalahgunakan,” ujarnya.
Pengukuran Dipertanyakan
Proses pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat pada 2012 juga menjadi sorotan. Saat pengukuran berlangsung, sempat terjadi penolakan dari warga Kampung Raong sebelum akhirnya dilanjutkan setelah mediasi.
Namun, luas tanah yang diukur mencapai 6,2 hektare—lebih besar dari 4,2 hektare yang sebelumnya dibahas. Selain itu, tidak semua dari 18 ahli waris hadir dalam proses tersebut.
“Ada oknum polisi yang mendatangi ahli waris yang tidak hadir untuk meminta tanda tangan di daftar hadir. Ini pelanggaran prosedur berat. Tanda tangan dalam daftar hadir pengukuran tanpa kehadiran fisik adalah cacat administrasi dan bisa dianggap sebagai pemalsuan dokumen,” kata Lorens.
Ia merujuk pada ketentuan Pasal 19 UUPA junto PMNA/Ka.BPN Nomor 3 Tahun 1997 yang mewajibkan kehadiran para pihak dalam proses pengukuran.
“Kalau tanda tangan didapatkan dengan cara seperti itu, maka proses penerbitan sertifikat sejak awal sudah cacat,” ujarnya menambahkan.
Dugaan Manipulasi Dokumen
Dalam proses pengurusan sertifikat, diajukan surat perolehan tanah dari ulayat Raong kepada Suhardi dan Yakob. Dokumen ini kemudian dilegalisasi oleh kepala desa setempat.
“Ini sangat bermasalah. Surat perolehan tanah itu seolah-olah tanah ulayat Raong diberikan secara pribadi kepada Suhardi dan Yakob. Padahal kesepakatan awal jelas menyebut tanah adalah milik bersama kedua kelompok. Kepala desa seharusnya mengetahui itu,” kata Lorens.
Ia menduga terdapat persekongkolan dalam proses tersebut.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya







