Sosok Pengacara Yance Mesah Disorot: Pernah Dipidana, Kini Muncul dalam Kasus Tanah di Manggarai Barat

- Redaksi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kontroversi Pengacara Yance Mesah: Pernah Dipidana, Kini Muncul dalam Kasus Tanah di Manggarai Barat

Kontroversi Pengacara Yance Mesah: Pernah Dipidana, Kini Muncul dalam Kasus Tanah di Manggarai Barat

INFOLABUANBAJO.ID — Nama advokat Yance Tobias Mesah kembali menjadi sorotan publik. Di tengah kiprahnya sebagai kuasa hukum dalam sejumlah perkara besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), ia tercatat pernah tersandung kasus pidana pencemaran nama baik yang telah berkekuatan hukum tetap.

Yance sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan fitnah terhadap Bambang Watyson Letelay. Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diajukan pada 3 Juli 2020 di Polres Kupang.

Baca Juga:  Dasar Penerbitan 5 SHM Ahli Waris Niko Naput di BPN Mabar, Diduga Karena Haji Ramang Keluarkan Surat Pengukuhan

Dalam laporan itu, Yance disebut menyampaikan pernyataan yang menuduh pelapor menerima tanah dari pihak yang diduga terlibat dalam jaringan mafia tanah. Pernyataan tersebut disampaikan saat ia menjalankan tugas sebagai kuasa hukum dalam sebuah perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik kemudian menetapkan Yance sebagai tersangka pada awal tahun 2022. Upaya hukum berupa praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Oelamasi untuk menggugurkan status tersangka pun kandas, setelah majelis hakim menolak permohonan tersebut pada Maret 2022.

Baca Juga:  Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Tragedi Saat Tour de EnTeTe 2025 yang Menewaskan Warga Labuan Bajo

Perkara berlanjut ke persidangan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi akhirnya menyatakan Yance terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana fitnah. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang pada 7 Februari 2023.

Dalam amar putusan, Yance dijatuhi pidana penjara selama empat bulan. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani karena bersifat pidana percobaan dengan masa percobaan satu tahun.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sopir Pariwisata vs Driver Grab di Labuan Bajo Ricuh di Jalan, Diduga Rebutan Penumpang hingga Berujung Kekerasan
Fakta Baru Kasus Penjualan Komodo: Dibeli Rp5 Juta, Rencana Diselundupkan ke Thailand, 2 Orang Ditangkap
Video Mesum 3 Menit Viral, Diduga Libatkan Oknum TNI dan Mahasiswi di Ruteng
Viral di NTT: Suami Sakit Stroke, Ibu Lurah Diduga Selingkuh dengan Lurah Lain, Digerebek Keluarga hingga Babak Belur
Mucikari di NTT Tega Jual Gadis SMP ke 7 Pria, Korban Bisa Capai 8 Orang, Polisi Sudah Amankan Pelaku
Terungkap, Bukan Cuma 1 Kali, Siswi SMP di NTT Ini Diperkosa 4 Kali Sehari oleh 4 Pria Tak Dikenal: Disekap Tanpa Makan, Pelaku Masih Bebas
Modus Tawari Ojek, Aksi Bejat Pria Asal NTT di Bali, Turis China Diperkosa dan Dirampok
Anggota DPRD Mabar Bantah Narasi “Keringat Dingin”, Pemeriksaan Hanya 15 Menit dan Bersifat Klarifikasi

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 19:12 WITA

Sopir Pariwisata vs Driver Grab di Labuan Bajo Ricuh di Jalan, Diduga Rebutan Penumpang hingga Berujung Kekerasan

Selasa, 7 April 2026 - 12:38 WITA

Fakta Baru Kasus Penjualan Komodo: Dibeli Rp5 Juta, Rencana Diselundupkan ke Thailand, 2 Orang Ditangkap

Senin, 6 April 2026 - 21:10 WITA

Video Mesum 3 Menit Viral, Diduga Libatkan Oknum TNI dan Mahasiswi di Ruteng

Minggu, 5 April 2026 - 00:44 WITA

Viral di NTT: Suami Sakit Stroke, Ibu Lurah Diduga Selingkuh dengan Lurah Lain, Digerebek Keluarga hingga Babak Belur

Kamis, 2 April 2026 - 16:13 WITA

Mucikari di NTT Tega Jual Gadis SMP ke 7 Pria, Korban Bisa Capai 8 Orang, Polisi Sudah Amankan Pelaku

Berita Terbaru