INFOLABUANBAJO.ID — Nama advokat Yance Tobias Mesah kembali menjadi sorotan publik. Di tengah kiprahnya sebagai kuasa hukum dalam sejumlah perkara besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), ia tercatat pernah tersandung kasus pidana pencemaran nama baik yang telah berkekuatan hukum tetap.
Yance sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan fitnah terhadap Bambang Watyson Letelay. Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diajukan pada 3 Juli 2020 di Polres Kupang.
Dalam laporan itu, Yance disebut menyampaikan pernyataan yang menuduh pelapor menerima tanah dari pihak yang diduga terlibat dalam jaringan mafia tanah. Pernyataan tersebut disampaikan saat ia menjalankan tugas sebagai kuasa hukum dalam sebuah perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidik kemudian menetapkan Yance sebagai tersangka pada awal tahun 2022. Upaya hukum berupa praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Oelamasi untuk menggugurkan status tersangka pun kandas, setelah majelis hakim menolak permohonan tersebut pada Maret 2022.
Perkara berlanjut ke persidangan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi akhirnya menyatakan Yance terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana fitnah. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang pada 7 Februari 2023.
Dalam amar putusan, Yance dijatuhi pidana penjara selama empat bulan. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani karena bersifat pidana percobaan dengan masa percobaan satu tahun.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya







