INFOLABUANBAJO.ID — Aparat kepolisian Polda Bali bergerak cepat mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap seorang turis asal China berinisial RF. Pelaku, SAM (23), pemuda asal Desa Kauniki, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes I Gede Adhi Muliawarman, menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula ketika korban hendak kembali ke tempat penginapannya usai menghabiskan waktu di sebuah kelab malam di kawasan Uluwatu, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (23/3/2026) dini hari.
Dalam kondisi terpengaruh alkohol, korban kemudian ditawari tumpangan oleh pelaku yang berprofesi sebagai tukang ojek. Pelaku sempat meyakinkan korban bahwa ia akan mengantarkannya ke penginapan di kawasan Berawa. Namun, di tengah perjalanan, pelaku justru mengubah arah menuju lokasi yang sepi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka awalnya menawarkan jasa antar kepada korban menuju penginapan Wingsu Guest House di Jalan Raya Pantai Berawa,” ujar Adhi dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).
Alih-alih mengantar ke tujuan, pelaku membawa korban ke area gelap dan sepi, lalu melakukan aksi bejatnya. Dalam kondisi korban yang lemah, pelaku diduga memaksa melakukan hubungan badan di semak-semak. Tidak hanya itu, pelaku juga mengancam korban akan ditinggalkan di lokasi apabila tidak menyerahkan barang berharganya.
Selain melakukan pemerkosaan, pelaku turut merampas ponsel milik korban, yakni iPhone 14. Aksi tersebut membuat korban mengalami trauma berat dan segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditreskrimum Polda Bali langsung melakukan penyelidikan intensif. Polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak penginapan dan masyarakat sekitar, serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di beberapa titik.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya







