INFOLABUANBAJO.ID — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengamankan seorang pria berinisial HL (49) bersama seorang perempuan berinisial SLR (37) dalam sebuah operasi dini hari di Kelurahan Oebufu, Kota Kupang, Minggu, 29 Maret 2026. Keduanya diduga terlibat dalam pelanggaran norma kesusilaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 01.00 WITA oleh tim Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Perlindungan Orang dan Anak (PPO) Polda NTT yang dipimpin Wakil Direktur Reserse PPA dan PPO, AKBP Samuel S. Simbolon, bersama AKP Djafar Alkatiri. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan seorang perempuan berinisial MMLP yang mengaku sebagai istri sah dari HL.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Henry Novika Chandra, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Ia menyebut langkah kepolisian dilakukan secara cepat dengan pendekatan persuasif dan humanis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penanganan dilakukan tanpa tindakan represif, dengan tetap mengedepankan nilai kemanusiaan dan perlindungan terhadap institusi keluarga,” kata Henry dalam keterangan tertulis, Minggu malam.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Nova Irone Surentu, mengatakan perkara ini ditangani secara profesional dengan mengedepankan keadilan restoratif. Menurut dia, fokus penanganan tidak semata pada aspek pemidanaan, melainkan juga pemulihan kondisi psikologis pelapor serta menjaga martabat keluarga.
“Setiap laporan masyarakat adalah amanah yang harus kami respons secara cepat dan bijaksana. Dalam perkara seperti ini, kami tidak hanya berbicara soal penegakan hukum, tetapi juga bagaimana memulihkan luka batin korban,” ujar Nova.
Kasus ini diproses berdasarkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: SP.Gas.Lidik/65/III/2026/Ditres PPA dan PPO, dengan mengacu pada Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana perzinaan. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal satu tahun.
Namun demikian, penyidik tidak langsung melakukan penahanan terhadap kedua terlapor. Mengingat perkara ini merupakan delik aduan absolut, proses hukum dilakukan secara hati-hati dengan tetap memperhatikan hak pelapor. Saat ini, kedua pihak menjalani proses klarifikasi dan diwajibkan melapor dengan jaminan keluarga.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya







