INFOLABUANBAJO.ID — Kasus penganiayaan terhadap dua aparatur kelurahan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, membuka kembali perdebatan klasik: ketika pelanggaran moral berkelindan dengan tindakan kriminal, di mana batas yang harus ditegakkan negara?
Peristiwa yang terjadi di Jalan Ukitau, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, pada dini hari awal April 2026 itu melibatkan Lurah Tode Kisar, Richardson Zacharias Therik (57), dan Pelaksana Tugas Lurah Fontein, Lady D Amatae (43). Keduanya mengalami luka serius setelah diduga dianiaya oleh sejumlah anggota keluarga dari pihak suami Lady.
Menurut keterangan kepolisian, dugaan hubungan khusus di luar pernikahan antara keduanya telah lama menjadi kecurigaan keluarga. Ketegangan yang terakumulasi itu mencapai puncaknya ketika Riki ditemukan berada di rumah Lady pada waktu yang dianggap tidak wajar. Reaksi yang muncul bukan klarifikasi, melainkan kekerasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di titik ini, persoalan bergeser dari ranah privat ke ruang publik. Dugaan perselingkuhan, yang secara sosial dipandang sebagai pelanggaran moral, berubah menjadi pemicu tindakan main hakim sendiri—sebuah tindak pidana yang secara hukum tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Polisi dari tim Raimas Polda NTT yang tiba di lokasi menemukan kedua korban dalam kondisi berlumuran darah. Mereka segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk mendapatkan perawatan. Pihak kepolisian memastikan kasus ini tengah dalam penyelidikan, dengan fokus pada kronologi kejadian dan pihak-pihak yang terlibat dalam penganiayaan.
Laporan resmi telah diajukan oleh Lady Amatae. Kedua korban juga telah menjalani visum dan dimintai keterangan setelah kondisi kesehatan mereka membaik. Aparat penegak hukum kini berada pada posisi krusial untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa bias moral.
Kasus ini memperlihatkan dua lapisan persoalan yang saling bertaut. Pertama, soal supremasi hukum. Tindakan kekerasan, terlepas dari motifnya, merupakan pelanggaran pidana. Negara tidak memberi ruang bagi vigilante justice, bahkan ketika pelakunya merasa memiliki legitimasi moral.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya







