INFOLABUANBAJO.ID — Upaya penyelundupan satwa dilindungi kembali mencuat. Kali ini, aparat kepolisian mengungkap jaringan perdagangan komodo yang melibatkan pelaku dari Manggarai dan Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur. Hewan purba yang menjadi ikon konservasi Indonesia itu diduga hendak dijual ke Thailand.
Kasus ini terkuak setelah tim dari Polda Jawa Timur menangkap seorang pria berinisial R di Surabaya. Dari tangan R, polisi menemukan fakta bahwa komodo tersebut diperoleh dari wilayah Pota, Kabupaten Manggarai Timur. Penelusuran lebih lanjut membuka jaringan yang lebih luas.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Timur, Inspektur Polisi Satu Ahmad Zacky Shodri, mengatakan pengembangan kasus segera dilakukan setelah penangkapan awal. “Dari hasil pemeriksaan, kami mengidentifikasi dua pelaku lain berinisial RS dan J yang berada di Manggarai Timur,” ujarnya, Senin, 6 April 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinasi antara Polda Jawa Timur dan Polres Manggarai Timur pun dilakukan. RS lebih dulu ditangkap dan langsung dibawa ke Surabaya untuk pemeriksaan lanjutan. Sementara itu, J menyerahkan diri ke Polsek Sambi Rampas setelah tiga hari dalam pengejaran aparat.
“Yang bersangkutan datang sendiri karena merasa takut,” kata Ahmad.
Dari hasil penyelidikan, diketahui komodo tersebut dijual RS dan J kepada R dengan harga Rp 5 juta. Satwa itu kemudian dikirim ke Surabaya melalui jalur laut dengan bantuan seorang perantara yang hingga kini masih dalam pencarian polisi.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Reims Nahal
Halaman : 1 2 Selanjutnya







