INFOLABUANBAJO.ID – Seorang paman berinisial AJ (44) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur. Penetapan status tersangka ini merupakan puncak dari penyelidikan mendalam selama beberapa pekan.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menegaskan bahwa penetapan AJ sebagai tersangka telah dilakukan pada 18 November 2025. Keputusan ini diambil setelah tim penyidik menyelesaikan berkas perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti yang kuat.
“AJ telah menjadi tersangka sejak 18 November 2025 setelah penyidik menyelesaikan berkas dan mengumpulkan barang bukti,” kata AKP Lufthi Darmawan Aditya kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijerat Pasal Berat
AJ dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Tindak pidana yang diduga dilakukan terhadap korban, YI (17), yang notabene adalah keponakannya sendiri, terjadi secara berulang sejak 2023.
AKP Lufthi menekankan bahwa proses hukum akan terus dilanjutkan hingga ke meja hijau. Opsi penyelesaian secara restorative justice atau perdamaian dikesampingkan dalam kasus yang melibatkan kekerasan seksual terhadap anak ini.
“Kami berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi korban. Penyidik akan menyelesaikan kasus ini dan menyerahkan berkas kepada jaksa,” ujarnya.
Korban Hamil Tujuh Bulan dan Upaya Aborsi
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya






