INFOLABUANBAJO.ID — Kepolisian Resor Manggarai Barat mulai melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan dana bantuan partai politik (Banpol) yang diterima Partai NasDem Kabupaten Manggarai Barat. Kasus ini mencuat setelah Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) Nusa Tenggara Timur melayangkan laporan resmi pada akhir Oktober lalu.
Langkah penyelidikan ditandai dengan pemanggilan Ketua LPPDM NTT, Marsel Ahang, sebagai pelapor. Pemanggilan itu tertuang dalam surat resmi Polres Manggarai Barat bernomor B/1229/XV/Res.3.5/2025/Sat Reskrim, tertanggal November 2025. Surat tersebut ditandatangani Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat, Ajun Komisaris Polisi Lutfhi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H.
Dalam surat itu, penyidik merujuk pada sejumlah dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukti bahwa Polres Manggarai Barat serius menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami apresiasi langkah cepat Unit Tipikor,” ujar Marsel Ahang saat dihubungi Info Labuan Bajo, Kamis, 13 November 2025.
Marsel menilai respons aparat sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi di daerah. Ia mengatakan, laporan tersebut bukan sekadar pengawasan publik, tetapi juga upaya memperkuat akuntabilitas dan transparansi keuangan partai politik.
“Dana Banpol itu uang rakyat. Harus digunakan untuk pendidikan politik dan administrasi partai, bukan kepentingan pribadi atau kelompok,” katanya.
Menurut Marsel, laporan LPPDM disampaikan pada 31 Oktober 2025 melalui mekanisme pengaduan masyarakat (Dumas). Berdasarkan data yang mereka himpun, Partai NasDem Manggarai Barat menerima dana Banpol dari APBD sekitar Rp373 juta per tahun. LPPDM menduga sebagian dana itu tidak dikelola sesuai ketentuan.
Marsel menyebut Ketua DPD NasDem Manggarai Barat, Yopi Widyanti, sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas penggunaan dana tersebut. “Kasus ini harus diusut tuntas agar ada efek jera,” ujarnya.
Ia juga menyinggung catatan lama soal dugaan jual beli proyek yang pernah menyeret nama Yopi beberapa tahun lalu. “Dulu sempat diupayakan diselesaikan secara kekeluargaan, tapi banyak hal tidak pernah diklarifikasi tuntas. Sekarang waktunya dibuka terang-benderang,” kata Marsel.
Selain melapor ke Polres, LPPDM mendesak Ketua DPW NasDem NTT, Edistasius Endi, untuk mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Yopi dari jabatannya. “Langkah itu penting untuk menjaga marwah partai dan kepercayaan publik,” ujar Marsel.
LPPDM berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik Unit Tipikor Polres Manggarai Barat. “Kami tidak ingin laporan ini berhenti di meja polisi. Kami akan pantau sampai ada kepastian hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Manggarai Barat belum memberikan keterangan resmi soal perkembangan penyelidikan. Upaya konfirmasi kepada Ketua DPD NasDem Manggarai Barat, Yopi Widyanti, juga belum membuahkan hasil.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi






