INFOLABUANBAJO.ID — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, melakukan upaya pembatasan terhadap kebebasan pers. Penilaian ini merespons beredarnya surat kesimpulan rapat Forkopimda Plus yang memuat sejumlah syarat bagi media dan wartawan yang hendak melakukan peliputan di wilayah tersebut.
Surat tertanggal 9 Februari 2026 itu beredar luas di sejumlah grup WhatsApp. Dokumen tersebut hanya memuat hasil rapat Forkopimda Manggarai Barat tanpa penjelasan rinci mengenai pokok bahasan rapat yang melatarbelakangi lahirnya kesimpulan tersebut. Dalam surat itu disebutkan rapat dipimpin langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat.
Adapun kesimpulan rapat memuat delapan syarat bagi media dan wartawan yang melakukan peliputan di Manggarai Barat. Di antaranya, media harus berbadan hukum, memiliki kantor tetap, terdaftar dan terverifikasi Dewan Pers, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), serta wartawan diwajibkan memiliki kartu pers dan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Bahkan, media juga disyaratkan memiliki sistem penggajian bagi wartawannya. Selain itu, seluruh urusan media diminta untuk berkoordinasi langsung dengan kepala dinas terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan Manggarai Barat, Stefanus Jemsifori.
Sekretaris Jenderal AJI Indonesia, Bayu Wardhana, menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk intervensi pemerintah daerah terhadap kerja pers. Menurut dia, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur pers dan aktivitas jurnalistik.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya






