AJI: Syarat Liputan Pemda Manggarai Barat Bentuk Pembungkaman Pers

- Redaksi

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AJI: Syarat Liputan Pemda Manggarai Barat Bentuk Pembungkaman Pers

AJI: Syarat Liputan Pemda Manggarai Barat Bentuk Pembungkaman Pers

INFOLABUANBAJO.ID — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, melakukan upaya pembatasan terhadap kebebasan pers. Penilaian ini merespons beredarnya surat kesimpulan rapat Forkopimda Plus yang memuat sejumlah syarat bagi media dan wartawan yang hendak melakukan peliputan di wilayah tersebut.

Surat tertanggal 9 Februari 2026 itu beredar luas di sejumlah grup WhatsApp. Dokumen tersebut hanya memuat hasil rapat Forkopimda Manggarai Barat tanpa penjelasan rinci mengenai pokok bahasan rapat yang melatarbelakangi lahirnya kesimpulan tersebut. Dalam surat itu disebutkan rapat dipimpin langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat.

Baca Juga:  Dorong Wisata Bersih, BRI Cabang Labuan Bajo Serahkan Bantuan CSR ke KSOP Labuan Bajo

Adapun kesimpulan rapat memuat delapan syarat bagi media dan wartawan yang melakukan peliputan di Manggarai Barat. Di antaranya, media harus berbadan hukum, memiliki kantor tetap, terdaftar dan terverifikasi Dewan Pers, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), serta wartawan diwajibkan memiliki kartu pers dan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Bahkan, media juga disyaratkan memiliki sistem penggajian bagi wartawannya. Selain itu, seluruh urusan media diminta untuk berkoordinasi langsung dengan kepala dinas terkait.

Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan Manggarai Barat, Stefanus Jemsifori.

Sekretaris Jenderal AJI Indonesia, Bayu Wardhana, menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk intervensi pemerintah daerah terhadap kerja pers. Menurut dia, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur pers dan aktivitas jurnalistik.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Gempar di Labuan Bajo! Turis Asing Tewas Mengenaskan di Kamar Hotel, Polisi Temukan Pesan Terakhir
Soal Foto “Pesta Miras” ASN di Labuan Bajo, Ada Pengakuan di Depan Sekda: Memang Ada Sopi di Atas Meja Tapi Tidak Minum
Foto AI ASN Pesta Miras di Labuan Bajo Dibuat Pegawai Sekretariat DPRD Manggarai Barat
Minta Keadilan, Warga Labuan Bajo Surati Uskup hingga Paus soal Sengketa Tanah dengan Pastor
Foto ASN di Labuan Bajo Pesta Miras Ternyata Rekayasa AI, Sekda Sempat Siapkan Sanksi Berat
Aliansi Jurnalis Mabar Desak Pencabutan Aturan Peliputan, Minta Kadis Pariwisata Segera Dicopot
Syarat Liputan Wartawan ala Forkopimda Manggarai Barat Dinilai Konyol dan Kampungan
Foto Tiga ASN di Labuan Bajo Diduga Asyik Minum Sopi Merah di Kafe Saat Jam Dinas Jadi Sorotan

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:59 WITA

Gempar di Labuan Bajo! Turis Asing Tewas Mengenaskan di Kamar Hotel, Polisi Temukan Pesan Terakhir

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:16 WITA

Soal Foto “Pesta Miras” ASN di Labuan Bajo, Ada Pengakuan di Depan Sekda: Memang Ada Sopi di Atas Meja Tapi Tidak Minum

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:33 WITA

Minta Keadilan, Warga Labuan Bajo Surati Uskup hingga Paus soal Sengketa Tanah dengan Pastor

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:53 WITA

Foto ASN di Labuan Bajo Pesta Miras Ternyata Rekayasa AI, Sekda Sempat Siapkan Sanksi Berat

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:28 WITA

Aliansi Jurnalis Mabar Desak Pencabutan Aturan Peliputan, Minta Kadis Pariwisata Segera Dicopot

Berita Terbaru