INFOLABUANBAJO.ID — Tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2025 dinilai cukup besar.
Berdasarkan perhitungan dari ketetapan dalam aturan tersebut, jumlah anggaran yang harus dikeluarkan untuk membayar tunjangan itu mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahunnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Pergub yang diterbitkan pada 16 Mei 2025 dan diperoleh pada Rabu (3/9/2025) mencantumkan perbedaan besaran tunjangan antara ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD.
Pada pasal 3 ayat (3), misalnya, diatur mengenai tunjangan perumahan berupa sewa rumah dengan ketentuan luas bangunan maksimal 150 meter persegi dan tanah 350 meter persegi. Nilainya dipatok sebesar Rp 23,6 juta per bulan, sebagaimana disebutkan pada pasal 3 ayat (5). Jika dikalkulasi, untuk 65 orang anggota DPRD NTT, APBD harus menanggung Rp 1,534 miliar setiap bulan hanya untuk komponen ini.
Selain itu, pasal 4 Pergub tersebut mengatur tunjangan transportasi. Ayat (3) menjelaskan tunjangan transportasi diberikan dalam bentuk uang sewa kendaraan. Jenis kendaraan yang masuk kategori sewa berbeda-beda: untuk Ketua DPRD berupa sedan atau jeep dengan kapasitas mesin maksimal 2.700 cc; untuk Wakil Ketua DPRD berupa sedan atau minibus maksimal 2.500 cc; sedangkan untuk anggota DPRD berupa sedan atau minibus dengan kapasitas 2.000 cc berbahan bakar bensin atau 2.500 cc berbahan bakar solar.
Pada ayat (4) pasal yang sama, ditetapkan besaran tunjangan transportasi yakni Rp 31,8 juta untuk ketua, Rp 30,6 juta untuk wakil ketua, dan Rp 29,5 juta untuk anggota DPRD setiap bulan. Dengan perhitungan tahunan, Ketua DPRD NTT menerima Rp 381,6 juta, tiga wakil ketua memperoleh total Rp 1,101 miliar, sedangkan 61 anggota DPRD menerima Rp 21,594 miliar. Total anggaran khusus tunjangan transportasi yang harus dibayar setiap tahun mencapai Rp 23,077 miliar.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya






