Pergub Baru Bikin DPRD NTT Makin Tajir, Tunjangan Rp 24 Miliar Lebih Per Tahun

- Redaksi

Jumat, 5 September 2025 - 17:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pergub Baru Bikin DPRD NTT Makin Tajir, Tunjangan Rp 24 Miliar Lebih Per Tahun

Pergub Baru Bikin DPRD NTT Makin Tajir, Tunjangan Rp 24 Miliar Lebih Per Tahun

 

INFOLABUANBAJO.ID — Tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2025 dinilai cukup besar.

Berdasarkan perhitungan dari ketetapan dalam aturan tersebut, jumlah anggaran yang harus dikeluarkan untuk membayar tunjangan itu mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahunnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Pergub yang diterbitkan pada 16 Mei 2025 dan diperoleh pada Rabu (3/9/2025) mencantumkan perbedaan besaran tunjangan antara ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD.

Pada pasal 3 ayat (3), misalnya, diatur mengenai tunjangan perumahan berupa sewa rumah dengan ketentuan luas bangunan maksimal 150 meter persegi dan tanah 350 meter persegi. Nilainya dipatok sebesar Rp 23,6 juta per bulan, sebagaimana disebutkan pada pasal 3 ayat (5). Jika dikalkulasi, untuk 65 orang anggota DPRD NTT, APBD harus menanggung Rp 1,534 miliar setiap bulan hanya untuk komponen ini.

Baca Juga:  Mobil Dokter Terbakar Usai Berwisata di Pantai Wade, Lembata

Selain itu, pasal 4 Pergub tersebut mengatur tunjangan transportasi. Ayat (3) menjelaskan tunjangan transportasi diberikan dalam bentuk uang sewa kendaraan. Jenis kendaraan yang masuk kategori sewa berbeda-beda: untuk Ketua DPRD berupa sedan atau jeep dengan kapasitas mesin maksimal 2.700 cc; untuk Wakil Ketua DPRD berupa sedan atau minibus maksimal 2.500 cc; sedangkan untuk anggota DPRD berupa sedan atau minibus dengan kapasitas 2.000 cc berbahan bakar bensin atau 2.500 cc berbahan bakar solar.

Baca Juga:  Wakil Bupati Kupang, Aurum Titu Eki, Pimpin Apel Kekuatan, Singgung Soal THR

Pada ayat (4) pasal yang sama, ditetapkan besaran tunjangan transportasi yakni Rp 31,8 juta untuk ketua, Rp 30,6 juta untuk wakil ketua, dan Rp 29,5 juta untuk anggota DPRD setiap bulan. Dengan perhitungan tahunan, Ketua DPRD NTT menerima Rp 381,6 juta, tiga wakil ketua memperoleh total Rp 1,101 miliar, sedangkan 61 anggota DPRD menerima Rp 21,594 miliar. Total anggaran khusus tunjangan transportasi yang harus dibayar setiap tahun mencapai Rp 23,077 miliar.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ngaku TNI Ternyata Nelayan: Hamili Tiga Wanita, Termasuk Seorang Bidan Cantik di NTT yang Kenal Lewat MiChat
Pedagang Semangka Tewas Ditikam Saat Kejar Pencuri di Kupang, Polisi Buru Pelaku
Respons Tuntutan FMPD: DPRD Manggarai Barat Tegas Tolak Pembangunan di Pulau Padar
Gladi Bersih Pelatihan Satpam Digelar, Pendaftaran Masih Dibuka di Labuan Bajo
Kapolres Mabar: Kenaikan Pangkat Adalah Amanah, Bukan Ajang Gagah-gagahan
Pemda Manggarai Tak Punya Pemecah Batu, Penanganan Longsor di Cibal Terbengkalai
Jalan di Cibal Tertutup Longsor, Anggota DPRD Manggarai Tagih Aksi Cepat Pemda
Pajak Bumi dan Bangunan Jadi Tiket Masuk Sekolah di Manggarai, Akademisi Protes

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 08:38 WITA

Ngaku TNI Ternyata Nelayan: Hamili Tiga Wanita, Termasuk Seorang Bidan Cantik di NTT yang Kenal Lewat MiChat

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:18 WITA

Pedagang Semangka Tewas Ditikam Saat Kejar Pencuri di Kupang, Polisi Buru Pelaku

Jumat, 5 September 2025 - 21:49 WITA

Respons Tuntutan FMPD: DPRD Manggarai Barat Tegas Tolak Pembangunan di Pulau Padar

Jumat, 5 September 2025 - 17:14 WITA

Pergub Baru Bikin DPRD NTT Makin Tajir, Tunjangan Rp 24 Miliar Lebih Per Tahun

Sabtu, 5 Juli 2025 - 09:54 WITA

Gladi Bersih Pelatihan Satpam Digelar, Pendaftaran Masih Dibuka di Labuan Bajo

Berita Terbaru

Manfaat Makan Buah Naga bagi Kesehatan Tubuh

KESEHATAN

Manfaat Makan Buah Naga bagi Kesehatan Tubuh

Kamis, 19 Feb 2026 - 09:32 WITA