INFOLABUANBAJO.ID – Foto yang memperlihatkan tiga pria yang diduga aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, tengah mengonsumsi minuman keras jenis sopi merah viral di media sosial.
Foto tersebut beredar di sejumlah grup percakapan WhatsApp dan platform media sosial sejak beberapa hari terakhir. Dalam gambar itu, tiga pria tampak duduk di sebuah kafe yang disebut berada di kawasan Labuan Bajo. Di atas meja terlihat botol minuman yang diduga sopi merah, minuman tradisional beralkohol yang dikenal memiliki kadar alkohol cukup tinggi.
Sejumlah sumber menyebutkan ketiga pria dalam foto tersebut diduga merupakan ASN aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Namun, hingga kini belum ada konfirmasi resmi mengenai identitas maupun status kedinasan mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beredarnya foto tersebut memicu sorotan publik. Warganet mempertanyakan kedisiplinan ASN dan kepatuhan terhadap aturan yang mengikat aparatur negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur kewajiban ASN untuk menjaga kehormatan dan martabat jabatan. Dalam Pasal 4 peraturan tersebut, PNS dilarang melakukan perbuatan yang dapat menurunkan kehormatan negara, pemerintah, maupun PNS itu sendiri.
Sejumlah kalangan menilai, jika dugaan dalam foto tersebut benar, aktivitas mengonsumsi minuman keras di ruang publik berpotensi melanggar norma etika dan profesionalitas ASN sebagai pelayan masyarakat.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya






