INFOLABUANBAJO.ID – Fenomena aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal kembali menyita perhatian publik. Sebuah tangkapan layar memperlihatkan bagaimana sebuah aplikasi pinjol menawarkan pinjaman Rp1.000.000 dengan tenor 7 hari, namun dana yang benar-benar diterima oleh peminjam hanya sebesar Rp450.000.
Dalam rincian potongan biaya yang ditampilkan, terlihat berbagai macam potongan yang dinilai tidak masuk akal, di antaranya:
Bunga pinjaman: Rp70.000
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Biaya penyelidikan kredit: Rp100.000
Biaya manajemen risiko: Rp160.000
Biaya pengelolaan akun: Rp120.000
Biaya layanan platform: Rp100.000
Dengan potongan tersebut, peminjam hanya menerima Rp450.000, namun diwajibkan mengembalikan pinjaman penuh sebesar Rp1.000.000 beserta bunganya. Praktik semacam ini jelas merugikan konsumen dan menunjukkan indikasi kuat bahwa aplikasi pinjol tersebut tidak berizin dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jerat Pinjol Ilegal: Bunga Tinggi & Potongan Fantastis
Kasus ini menjadi gambaran nyata bagaimana pinjol ilegal sering memanfaatkan masyarakat yang sedang terdesak kebutuhan dana. Modusnya adalah memberikan potongan besar di awal, tenor sangat singkat, dan bunga tinggi. Akibatnya, dalam waktu singkat peminjam bisa terjebak dalam lilitan utang yang semakin membengkak.
Bahkan, tak jarang aplikasi pinjol ilegal juga menggunakan cara-cara intimidasi seperti penyebaran data pribadi, teror telepon, hingga ancaman jika peminjam gagal melunasi tepat waktu.
Trik Pinjol Aman Sesuai Kebijakan OJK
Agar masyarakat tidak menjadi korban pinjol ilegal, berikut beberapa trik pinjol aman yang sesuai kebijakan OJK:
Pastikan aplikasi pinjol terdaftar di OJK
Cek daftar resmi pinjol legal di website OJK atau hubungi Kontak OJK di 157. Pinjol legal selalu terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Hindari pinjaman dengan potongan berlebihan
Pinjol legal hanya mengenakan bunga dan biaya yang wajar, sesuai ketentuan OJK. Jika potongan terlalu besar seperti kasus di atas, itu tanda bahaya.
Waspada izin akses aplikasi
Pinjol ilegal sering meminta akses ke kontak, galeri, dan data pribadi. Pinjol legal hanya meminta izin akses seperlunya, seperti kamera dan lokasi.
Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar
Jangan tergoda pinjaman cepat hanya untuk konsumtif. Hitung kemampuan bayar agar tidak menimbulkan masalah keuangan.
Gunakan pinjaman darurat dari lembaga resmi
Alternatif selain pinjol adalah memanfaatkan bank, koperasi resmi, atau fintech yang sudah berizin OJK.
Kesimpulan
Kasus potongan tidak masuk akal dalam aplikasi pinjol ini menjadi pengingat bahwa masyarakat harus ekstra hati-hati sebelum mengajukan pinjaman online. Jangan sampai terjebak bujuk rayu aplikasi ilegal yang justru merugikan.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan layanan keuangan yang resmi dan terdaftar, agar hak-hak konsumen terlindungi dan terhindar dari praktik merugikan seperti bunga mencekik, potongan berlebihan, hingga teror penagihan.







