
Hukum & Kriminal | Rabu, 4 Maret 2026 - 13:10 WITA
Putusan Mahkamah Agung memenangkan ahli waris Ibrahim Hanta atas sengketa tanah 11 hektare di Keranga, Labuan Bajo. Namun hingga Maret 2026, BPN Manggarai Barat belum membatalkan dua sertifikat yang dinyatakan tidak sah, memicu polemik baru di tingkat administrasi pertanahan.