INFOLABUANBAJO.ID – Sengketa tanah seluas 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, kembali mencuat ke ruang publik. Putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4758K/Pdt/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 yang memenangkan ahli waris almarhum Ibrahim Hanta atas keluarga almarhum Nikolaus Naput, justru memunculkan persoalan baru di ranah administrasi pertanahan.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun hingga awal Maret 2026, Kantor Pertanahan Manggarai Barat belum membatalkan dua Sertipikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya diterbitkan atas objek sengketa.
Florianus Surion Adu, kuasa dari Muhamad Rudini selaku ahli waris Alm. Ibrahim Hanta, menjelaskan bahwa amar kasasi menolak permohonan Paulus Grant Naput, Maria Fatmawati Naput, dan Erwin Kadiman Santosa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Putusan itu sekaligus menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj dan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 1/PDT/2025/PT KPG,” kata Florianus, Selasa (3/3/2026).
Menurut dia, secara hukum keluarga Ibrahim Hanta telah dinyatakan sebagai pihak yang sah atas tanah seluas 11 hektare tersebut.
“Namun di lapangan, dua Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada 31 Januari 2017, masing-masing SHM Nomor 02549 seluas 28.313 m² atas nama Paulus Grant Naput dan SHM Nomor 02545 seluas 27.724 m² atas nama Maria Fatmawati Naput belum juga dibatalkan secara administratif,” ungkap Florianus.
Selain dua SHM itu, dua Gambar Ukur (GU) serta peta bidang atas nama Karolus H. Sikone (27.874 m²) dan Elisabet Eni H. (29.719 m²) turut dimohonkan pembatalannya.
Permohonan GU dan Respons BPN
Pada 9 Februari 2026, keluarga ahli waris mengajukan permohonan penerbitan Gambar Ukur (GU) atas tanah tersebut. Namun melalui surat tertanggal 26 Februari 2026, Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat, Danial Imanuel Liunesi, menyatakan bahwa permohonan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam surat bernomor MP.01.02/1032–53.15/II/2026 itu disebutkan bahwa sebelum penerbitan GU, pemohon harus terlebih dahulu mengajukan pembatalan produk hukum sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, sesuai Pasal 40 ayat (1) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020.
BPN juga meminta sejumlah persyaratan administrasi, termasuk fotokopi putusan pengadilan yang dilegalisir dan berita acara pelaksanaan eksekusi.
Persyaratan inilah yang dipersoalkan pihak ahli waris.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya







