Menang di Mahkamah Agung, Ahli Waris Ibrahim Hanta Masih Dipersulit BPN Manggarai Barat, Ada Apa?

- Redaksi

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan MA Menangkan Ahli Waris Ibrahim Hanta, BPN Manggarai Barat Belum Batalkan Sertifikat, Ada Apa di Balik Sengketa Tanah Keranga?

Putusan MA Menangkan Ahli Waris Ibrahim Hanta, BPN Manggarai Barat Belum Batalkan Sertifikat, Ada Apa di Balik Sengketa Tanah Keranga?

INFOLABUANBAJO.ID – Sengketa tanah seluas 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, kembali mencuat ke ruang publik. Putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4758K/Pdt/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 yang memenangkan ahli waris almarhum Ibrahim Hanta atas keluarga almarhum Nikolaus Naput, justru memunculkan persoalan baru di ranah administrasi pertanahan.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun hingga awal Maret 2026, Kantor Pertanahan Manggarai Barat belum membatalkan dua Sertipikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya diterbitkan atas objek sengketa.

Florianus Surion Adu, kuasa dari Muhamad Rudini selaku ahli waris Alm. Ibrahim Hanta, menjelaskan bahwa amar kasasi menolak permohonan Paulus Grant Naput, Maria Fatmawati Naput, dan Erwin Kadiman Santosa.

“Putusan itu sekaligus menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj dan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 1/PDT/2025/PT KPG,” kata Florianus, Selasa (3/3/2026).

Menurut dia, secara hukum keluarga Ibrahim Hanta telah dinyatakan sebagai pihak yang sah atas tanah seluas 11 hektare tersebut.

“Namun di lapangan, dua Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada 31 Januari 2017, masing-masing SHM Nomor 02549 seluas 28.313 m² atas nama Paulus Grant Naput dan SHM Nomor 02545 seluas 27.724 m² atas nama Maria Fatmawati Naput belum juga dibatalkan secara administratif,” ungkap Florianus.

Selain dua SHM itu, dua Gambar Ukur (GU) serta peta bidang atas nama Karolus H. Sikone (27.874 m²) dan Elisabet Eni H. (29.719 m²) turut dimohonkan pembatalannya.

Baca Juga:  13 Wanita PSK Open BO Diamankan di NTT, 6 Positif Sifilis dan 1 Terinfeksi HIV: Ada Pelajar SMA dan yang Hamil

Permohonan GU dan Respons BPN

Pada 9 Februari 2026, keluarga ahli waris mengajukan permohonan penerbitan Gambar Ukur (GU) atas tanah tersebut. Namun melalui surat tertanggal 26 Februari 2026, Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat, Danial Imanuel Liunesi, menyatakan bahwa permohonan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam surat bernomor MP.01.02/1032–53.15/II/2026 itu disebutkan bahwa sebelum penerbitan GU, pemohon harus terlebih dahulu mengajukan pembatalan produk hukum sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, sesuai Pasal 40 ayat (1) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020.

BPN juga meminta sejumlah persyaratan administrasi, termasuk fotokopi putusan pengadilan yang dilegalisir dan berita acara pelaksanaan eksekusi.

Persyaratan inilah yang dipersoalkan pihak ahli waris.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Suami Emosi Tak Diberi Uang Rokok, Istri di NTT Jadi Korban Disiram Air Panas, Begini Penjelasan Polisi
Pria Asal Manggarai Timur Ditangkap di Labuan Bajo karena Sebarkan Foto Bugil Mantan Pacar di Media Sosial
Seorang Pria Babak Belur Dikeroyok 4 Orang di Labuan Bajo, Anak Korban Saksikan Ayahnya Dipukul Pakai Kayu
Baru Sebulan Jadi Prajurit TNI, Pemuda NTT Ini Malah Dijebloskan ke Sel Polisi, Tega Perkosa Anak di Bawah Umur Saat Urus Ijazah
Takut Dimarahi dan Diusir Orang Tua, Wanita 19 Tahun Ini Nekat Buang Bayi yang Baru Dilahirkannya ke Tong Sampah
Ditolak Berhubungan Badan, Suami Gelap Mata Bunuh Istri, Jasad Disembunyikan di Bawah Karpet
Pinjam Mobil Penjual Kelapa, Dua Pemuda Diduga Bobol Vila di Labuan Bajo, Ditangkap Polisi Tengah Malam
Polda NTT Tegas! Oknum Polisi Manggarai Barat yang Diperiksa Terkait Lahan Nggoer Akan Diproses Jika Terbukti

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:27 WITA

Suami Emosi Tak Diberi Uang Rokok, Istri di NTT Jadi Korban Disiram Air Panas, Begini Penjelasan Polisi

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:02 WITA

Pria Asal Manggarai Timur Ditangkap di Labuan Bajo karena Sebarkan Foto Bugil Mantan Pacar di Media Sosial

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:28 WITA

Baru Sebulan Jadi Prajurit TNI, Pemuda NTT Ini Malah Dijebloskan ke Sel Polisi, Tega Perkosa Anak di Bawah Umur Saat Urus Ijazah

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:15 WITA

Takut Dimarahi dan Diusir Orang Tua, Wanita 19 Tahun Ini Nekat Buang Bayi yang Baru Dilahirkannya ke Tong Sampah

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:12 WITA

Ditolak Berhubungan Badan, Suami Gelap Mata Bunuh Istri, Jasad Disembunyikan di Bawah Karpet

Berita Terbaru

Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kampung Soknar, Golo Mori

Breaking News

Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kampung Soknar, Golo Mori

Sabtu, 14 Mar 2026 - 22:06 WITA