
Hukum & Kriminal | Minggu, 1 Maret 2026 - 08:46 WITA
Sengketa tanah 11 hektare di Keranga, Labuan Bajo, yang telah inkracht di Mahkamah Agung kini masuk babak pidana. Sejumlah pihak dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang. Kasus ini mengarah pada dugaan mafia tanah di kawasan super prioritas pariwisata NTT.