INFOLABUANBAJO.ID — Sengketa tanah seluas 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, yang telah diputus berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Mahkamah Agung, kini memasuki fase baru. Konflik yang sebelumnya bergulir di ranah perdata, kini bergeser ke ranah pidana setelah sejumlah pihak dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTL) Nomor: STTL/96/II/2026/BARESKRIM, tertanggal 27 Februari 2026. Pelapor berinisial S melaporkan dugaan tindak pidana yang disebut terjadi pada 31 Januari 2017 di Labuan Bajo.
Nama-nama yang kembali muncul dalam laporan pidana ini bukanlah pihak baru. Mereka adalah figur yang sebelumnya telah kalah dalam sengketa perdata Keranga: Erwin Kadiman Santosa alias Santosa Kadiman, Maria Fatmawati Naput, Paulus Grans Naput, serta pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 391 jo Pasal 20 jo Pasal 21 jo Pasal 58 huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mencakup dugaan pemalsuan surat, turut serta, turut membantu, dan penyalahgunaan kewenangan,” ujar S, Sabtu, 28 Februari 2026.
Putusan Inkracht: Klaim Kepemilikan Runtuh di Semua Tingkat
Perkara ini bermula dari gugatan ahli waris Ibrahim Hanta terhadap Santosa Kadiman dan anak-anak Nikolaus Naput dalam perkara Nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Lbj di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Putusan 23 Oktober 2024 menyatakan:
Tanah 11 hektare di Keranga sah milik ahli waris Ibrahim Hanta
Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama anak-anak Nikolaus Naput tidak sah
PPJB tertanggal 15 Januari 2014 dibatalkan karena tidak memiliki alas hak yang sah
Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang pada 18 Maret 2025, dan akhirnya dipertegas oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 4568 K/PDT/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 yang menolak permohonan kasasi Santosa Kadiman dkk.
“Dengan ditolaknya kasasi, perkara ini telah inkracht. Tidak ada lagi ruang hukum untuk mengklaim tanah tersebut,” ujar Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya, didampingi Dr (c) Indra Triantoro, SH, MH, penasihat hukum ahli waris Ibrahim Hanta.
PPJB 40 Hektare: Klaim Lebih Besar, Masalah Lebih Kompleks
Di luar sengketa 11 hektare, konflik Keranga justru membesar dengan munculnya klaim atas lahan 40 hektare, yang didasarkan pada Akta PPJB Januari 2014 di hadapan Notaris Billy Yohanes Ginta.
Menurut pelapor S, dokumen tersebut diduga fiktif dan batal demi hukum.
“Ini bukan lagi sengketa tanah biasa. Ini pola perampasan tanah warga lokal dengan modus mafia tanah,” kata S.
Transaksi yang terjadi antara Erwin Kadiman dan Nikolaus Naput, menurutnya, hanya berbasis PPJB dengan skema uang muka. Pelunasan baru akan dilakukan jika sertifikat terbit. Namun sertifikat yang dijadikan dasar klaim justru dinyatakan cacat hukum dan salah lokasi dalam persidangan.
Putusan pengadilan dan temuan lembaga penegak hukum memperlihatkan bahwa klaim 40 hektare tersebut secara yuridis telah runtuh sejak tingkat pertama.
Bahkan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung dalam temuannya pada 23 Agustus 2024 menyatakan:
Sertifikat cacat yuridis
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya







