Perdata Inkrah di MA, Sengketa Tanah Keranga Menuju Babak Pidana: Santosa Kadiman, Keluarga Niko Naput & Oknum BPN Mabar Dilaporkan ke Bareskrim

- Redaksi

Minggu, 1 Maret 2026 - 08:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perdata Inkrah di MA, Sengketa Tanah Keranga Menuju Babak Pidana: Santosa Kadiman, Keluarga Niko Naput & Oknum BPN Mabar Dilaporkan ke Bareskrim (Foto: Istimewa)

Perdata Inkrah di MA, Sengketa Tanah Keranga Menuju Babak Pidana: Santosa Kadiman, Keluarga Niko Naput & Oknum BPN Mabar Dilaporkan ke Bareskrim (Foto: Istimewa)

INFOLABUANBAJO.ID — Sengketa tanah seluas 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, yang telah diputus berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Mahkamah Agung, kini memasuki fase baru. Konflik yang sebelumnya bergulir di ranah perdata, kini bergeser ke ranah pidana setelah sejumlah pihak dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTL) Nomor: STTL/96/II/2026/BARESKRIM, tertanggal 27 Februari 2026. Pelapor berinisial S melaporkan dugaan tindak pidana yang disebut terjadi pada 31 Januari 2017 di Labuan Bajo.

Nama-nama yang kembali muncul dalam laporan pidana ini bukanlah pihak baru. Mereka adalah figur yang sebelumnya telah kalah dalam sengketa perdata Keranga: Erwin Kadiman Santosa alias Santosa Kadiman, Maria Fatmawati Naput, Paulus Grans Naput, serta pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 391 jo Pasal 20 jo Pasal 21 jo Pasal 58 huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mencakup dugaan pemalsuan surat, turut serta, turut membantu, dan penyalahgunaan kewenangan,” ujar S, Sabtu, 28 Februari 2026.

Baca Juga:  Di Depan Hakim, Sopir Niko Naput Sebut Haji Ramang dan Syair Ikut Turun ke Lokasi Lahan Kerangan

Putusan Inkracht: Klaim Kepemilikan Runtuh di Semua Tingkat

Perkara ini bermula dari gugatan ahli waris Ibrahim Hanta terhadap Santosa Kadiman dan anak-anak Nikolaus Naput dalam perkara Nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Lbj di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Putusan 23 Oktober 2024 menyatakan:

Tanah 11 hektare di Keranga sah milik ahli waris Ibrahim Hanta

Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama anak-anak Nikolaus Naput tidak sah

PPJB tertanggal 15 Januari 2014 dibatalkan karena tidak memiliki alas hak yang sah

Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang pada 18 Maret 2025, dan akhirnya dipertegas oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 4568 K/PDT/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 yang menolak permohonan kasasi Santosa Kadiman dkk.

“Dengan ditolaknya kasasi, perkara ini telah inkracht. Tidak ada lagi ruang hukum untuk mengklaim tanah tersebut,” ujar Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya, didampingi Dr (c) Indra Triantoro, SH, MH, penasihat hukum ahli waris Ibrahim Hanta.

Baca Juga:  Dugaan Suap SP3 Benih Bawang: Nama Hery Nabit Disorot

PPJB 40 Hektare: Klaim Lebih Besar, Masalah Lebih Kompleks

Di luar sengketa 11 hektare, konflik Keranga justru membesar dengan munculnya klaim atas lahan 40 hektare, yang didasarkan pada Akta PPJB Januari 2014 di hadapan Notaris Billy Yohanes Ginta.

Menurut pelapor S, dokumen tersebut diduga fiktif dan batal demi hukum.

“Ini bukan lagi sengketa tanah biasa. Ini pola perampasan tanah warga lokal dengan modus mafia tanah,” kata S.

Transaksi yang terjadi antara Erwin Kadiman dan Nikolaus Naput, menurutnya, hanya berbasis PPJB dengan skema uang muka. Pelunasan baru akan dilakukan jika sertifikat terbit. Namun sertifikat yang dijadikan dasar klaim justru dinyatakan cacat hukum dan salah lokasi dalam persidangan.

Putusan pengadilan dan temuan lembaga penegak hukum memperlihatkan bahwa klaim 40 hektare tersebut secara yuridis telah runtuh sejak tingkat pertama.

Bahkan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung dalam temuannya pada 23 Agustus 2024 menyatakan:

Sertifikat cacat yuridis

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Suami Emosi Tak Diberi Uang Rokok, Istri di NTT Jadi Korban Disiram Air Panas, Begini Penjelasan Polisi
Pria Asal Manggarai Timur Ditangkap di Labuan Bajo karena Sebarkan Foto Bugil Mantan Pacar di Media Sosial
Seorang Pria Babak Belur Dikeroyok 4 Orang di Labuan Bajo, Anak Korban Saksikan Ayahnya Dipukul Pakai Kayu
Baru Sebulan Jadi Prajurit TNI, Pemuda NTT Ini Malah Dijebloskan ke Sel Polisi, Tega Perkosa Anak di Bawah Umur Saat Urus Ijazah
Takut Dimarahi dan Diusir Orang Tua, Wanita 19 Tahun Ini Nekat Buang Bayi yang Baru Dilahirkannya ke Tong Sampah
Ditolak Berhubungan Badan, Suami Gelap Mata Bunuh Istri, Jasad Disembunyikan di Bawah Karpet
Pinjam Mobil Penjual Kelapa, Dua Pemuda Diduga Bobol Vila di Labuan Bajo, Ditangkap Polisi Tengah Malam
Polda NTT Tegas! Oknum Polisi Manggarai Barat yang Diperiksa Terkait Lahan Nggoer Akan Diproses Jika Terbukti

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:27 WITA

Suami Emosi Tak Diberi Uang Rokok, Istri di NTT Jadi Korban Disiram Air Panas, Begini Penjelasan Polisi

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:02 WITA

Pria Asal Manggarai Timur Ditangkap di Labuan Bajo karena Sebarkan Foto Bugil Mantan Pacar di Media Sosial

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:28 WITA

Baru Sebulan Jadi Prajurit TNI, Pemuda NTT Ini Malah Dijebloskan ke Sel Polisi, Tega Perkosa Anak di Bawah Umur Saat Urus Ijazah

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:15 WITA

Takut Dimarahi dan Diusir Orang Tua, Wanita 19 Tahun Ini Nekat Buang Bayi yang Baru Dilahirkannya ke Tong Sampah

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:12 WITA

Ditolak Berhubungan Badan, Suami Gelap Mata Bunuh Istri, Jasad Disembunyikan di Bawah Karpet

Berita Terbaru

Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kampung Soknar, Golo Mori

Breaking News

Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kampung Soknar, Golo Mori

Sabtu, 14 Mar 2026 - 22:06 WITA