Pemusnahan Besar-Besaran Rokok dan Miras Ilegal di Labuan Bajo, Selamatkan Negara Rp634 Miliar

- Redaksi

Selasa, 29 Juli 2025 - 15:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan Besar-Besaran Rokok dan Miras Ilegal di Labuan Bajo, Selamatkan Negara Rp634 Miliar

Pemusnahan Besar-Besaran Rokok dan Miras Ilegal di Labuan Bajo, Selamatkan Negara Rp634 Miliar

INFOLABUANBAJO.ID – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal dengan melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap 652.103 batang rokok ilegal dan 7,58 liter minuman mengandung etanol alkohol (MMEA) ilegal. Kegiatan ini tidak hanya menjadi bukti nyata penegakan hukum di bidang cukai, tetapi juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp634.602.432.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman KPPBC Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo pada Selasa (29/7/2025) dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT R. Fadjar Donny Tjahjadi, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait seperti Pengadilan Negeri Manggarai Barat, Forkompimda, Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, dan KSOP Labuan Bajo.

Baca Juga:  Penjelasan Polisi Soal Penemuan Mayat Perempuan di Satarmese Barat

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, R. Fadjar Donny Tjahjadi, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tahap akhir dari proses penegakan hukum di bidang cukai. “Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Flores dan Lembata,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan selama periode 2024 hingga 10 Juni 2025 di wilayah Flores dan Lembata, yang berada di bawah pengawasan KPPBC Labuan Bajo. Pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan resmi dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kupang dengan nomor surat S-6/MK/WKN.14/2025 tertanggal 23 Juni 2025.

Baca Juga:  Fortuner Masuk Jurang di Manggarai Barat, Satu Penumpang Tewas

Rincian barang yang dimusnahkan terdiri dari 652.103 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan total nilai Rp943.918.840 dan perkiraan kerugian negara Rp631.763.502. Selain itu, terdapat 7,58 liter MMEA ilegal golongan B dan C senilai Rp2.788.600 yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp2.838.930.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Soal Pengusaha Penggilingan Padi di Lembor Ditemukan Tewas, Begini Penjelasan Warga
Warga Lembor Ditemukan Meninggal di Persawahan Wae Bangka, Polisi Masih Olah TKP
Seorang Anggota Polisi Ditemukan Meninggal di Manggarai Timur, Begini Penjelasan Singkat Kapolres
Tragis! Driver Grab di Labuan Bajo Diserang OTK saat Jemput Penumpang, Ini Kronologi Lengkapnya
Sopir Pariwisata vs Driver Grab di Labuan Bajo Ricuh di Jalan, Diduga Rebutan Penumpang hingga Berujung Kekerasan
Info Labuan Bajo Dapat Kesempatan Hak Jawab, Dewan Pers Tegaskan Ini Bukan Kasus Hukum
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polisi di Labuan Bajo Ikut Bangun Mushola Warga
Cegah Judol Merambah Polisi, Polres Manggarai Barat Cek HP Anggota, Begini Hasilnya

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 13:52 WITA

Soal Pengusaha Penggilingan Padi di Lembor Ditemukan Tewas, Begini Penjelasan Warga

Rabu, 15 April 2026 - 11:43 WITA

Warga Lembor Ditemukan Meninggal di Persawahan Wae Bangka, Polisi Masih Olah TKP

Selasa, 14 April 2026 - 22:54 WITA

Seorang Anggota Polisi Ditemukan Meninggal di Manggarai Timur, Begini Penjelasan Singkat Kapolres

Selasa, 14 April 2026 - 20:50 WITA

Tragis! Driver Grab di Labuan Bajo Diserang OTK saat Jemput Penumpang, Ini Kronologi Lengkapnya

Senin, 13 April 2026 - 19:12 WITA

Sopir Pariwisata vs Driver Grab di Labuan Bajo Ricuh di Jalan, Diduga Rebutan Penumpang hingga Berujung Kekerasan

Berita Terbaru