Ia juga mendesak pihak atau perusahaan mana pun yang berencana melakukan pembangunan di area tersebut untuk menghormati keputusan masyarakat Manggarai Barat. “Mengabaikan sikap penolakan ini sama saja dengan meletakkan sumber kegaduhan di Kabupaten Manggarai Barat,” katanya, seraya menambahkan, “jika mencintai Manggarai Barat, maka hargai apa yang menjadi keputusan masyarakat.”
Terkait isu korupsi, politisi PKB ini menegaskan bahwa DPRD mendorong aparat penegak hukum untuk menjalankan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi di Manggarai Barat.
Mengenai sertifikat tanah, DPRD mendesak ATR/BPN Manggarai Barat untuk segera menyelesaikan proses penerbitan sertifikat yang telah diajukan masyarakat, sebagai wujud kepastian hukum hak kepemilikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sewargading menambahkan, DPRD bersama Pemerintah Daerah juga akan mengevaluasi Peraturan Bupati terkait penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Evaluasi ini bertujuan memastikan kebijakan NJOP memenuhi asas keadilan, kepastian hukum, asas manfaat, serta tidak membebani masyarakat kecil atau pemilik tanah warisan.
Aspirasi masyarakat yang belum dibahas dalam rapat ini akan ditindaklanjuti melalui rapat kerja komisi sesuai mekanisme kelembagaan DPRD Kabupaten Manggarai Barat.
Penulis : Fons Abun
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2






