Kasus yang sempat menggegerkan masyarakat Manggarai Barat ini pertama kali dilaporkan oleh ibu kandung korban, Regina Mimus, pada 21 Oktober 2025. Korban, yang kini berstatus pelajar SMP dan berusia 15 tahun, dikabarkan telah hamil tujuh bulan.
Ibu korban mengungkapkan, perbuatan diduga dimulai tak lama setelah YI dititipkan ke rumah AJ karena orang tuanya harus bekerja ke Kalimantan. “Pelaku AJ (44) menyetubuhi korban yang masih berstatus pelajar SMP sejak tahun 2023,” ujarnya.
Yang memperparah keadaan, tersangka juga diduga berusaha menggugurkan kandungan korban. Saat kehamilan korban memasuki usia tiga bulan, AJ membawanya ke Ruteng dan meminta bantuan seorang tukang pijat untuk melakukan aborsi. Upaya tersebut gagal, dan korban tetap mengandung hingga tujuh bulan seperti kondisi terakhir yang dilaporkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang Bukti dan Pemeriksaan Saksi
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah memeriksa empat orang saksi dan satu ahli. Sejumlah barang bukti juga telah disita, termasuk dokumen, hasil visum, pakaian korban, dan kain sprei.
“Berkas perkara akan segera diserahkan ke Kejaksaan dengan penahanan yang profesional,” tutup AKP Lufthi.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Manggarai Barat, IPDA Hery Suryana, mengonfirmasi bahwa perbuatan diduga terjadi berulang kali, baik di rumah pelaku maupun di rumah kerabat. Aksi terakhir bahkan terjadi pada 17 Agustus 2025, di mana AJ dan korban menginap di sebuah hotel di Kota Ruteng, yang kemudian mengakibatkan korban hamil.
Kasus ini menyoroti betapa rentannya anak dalam lingkungan keluarga dan menjadi pengingat kerasnya pengkhianatan kepercayaan. Komitmen aparat untuk menindak tegas tanpa kompromi diharapkan dapat memberikan efek jera dan keadilan bagi korban.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2






