INFOLABUANBAJO.ID — Polresta Kupang Kota resmi memberhentikan dengan tidak hormat Briptu Muhammad Risky, anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang terjerat kasus pelecehan. Upacara pemecatan digelar secara In Absentia di Lapangan Apel Mapolresta Kupang Kota pada Selasa (17/9/2025).
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, menegaskan bahwa pemecatan ini merupakan konsekuensi tegas atas pelanggaran berat yang dilakukan Risky saat menilang seorang siswi SMK berinisial GPN (17).
“Polri harus tegas menjaga kepercayaan masyarakat. Lebih baik kehilangan satu anggota daripada mengorbankan nama baik ribuan personel yang bekerja sungguh-sungguh,” tegas Djoko.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya







