INFOLABUANBAJO.ID — Aliansi Jurnalis Manggarai Barat (AJ- Mabar) mendesak Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat segera mencabut delapan syarat peliputan yang ditetapkan dalam rapat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), 9 Februari 2025. Mereka juga secara tegas meminta Bupati Manggarai Barat mencopot Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan, Stefanus Jemsifori, yang dinilai bertanggung jawab atas lahirnya kebijakan tersebut.
Desakan itu disampaikan menyusul beredarnya dokumen hasil rapat yang mewajibkan media berbadan hukum, memiliki kantor tetap, Nomor Induk Berusaha (NIB), kartu pers, surat verifikasi Dewan Pers, kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW), serta bukti menerima gaji dari perusahaan media. Selain itu, dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa seluruh urusan media dan pers harus berkoordinasi langsung dengan Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan.
Ketua Aliansi Jurnalis Manggarai Barat, Saverius Suryanto, menilai kebijakan tersebut menabrak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan berpotensi menjadi bentuk pembungkaman kerja jurnalistik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan mengatur kerja-kerja jurnalistik. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut prinsip kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang,” tegas Saverius dalam pernyataan tertulisnya yang diterima redaksi Info Labuan Bajo, Rabu (11/02/2026).
AJ Mabar menilai keharusan berkoordinasi melalui satu dinas tertentu justru membuka ruang kontrol berlebihan terhadap arus informasi. Menurut mereka, kebijakan itu menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan dan bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
“Jika akses informasi dipusatkan pada satu pintu yang ditentukan sepihak, itu berpotensi menghambat tugas jurnalis dan membatasi hak publik untuk tahu,” ujarnya.
Lebih jauh, Aliansi Jurnalis Mabar menyatakan bahwa Manggarai Barat sebagai daerah pariwisata superprioritas dan etalase nasional seharusnya menjadi contoh dalam menjamin kebebasan pers, bukan justru menghadirkan regulasi yang dinilai membatasi.
Atas dasar itu, AJ Mabar menyampaikan empat tuntutan utama. Pertama, mendesak Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi segera mencabut aturan syarat peliputan tersebut tanpa syarat. Kedua, meminta Bupati mencopot Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan, Jemsifori, dari jabatannya.
Ketiga, meminta seluruh instansi pemerintah di Manggarai Barat tetap memberikan pelayanan informasi kepada jurnalis tanpa diskriminasi. Keempat, mendesak unsur Forkopimda yang hadir dalam rapat untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers.
AJ Manggarai Barat menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak diindahkan, mereka akan menggelar aksi besar-besaran mulai Senin mendatang hingga waktu yang tidak ditentukan.
“Kami tidak akan diam jika kemerdekaan pers di daerah ini coba dibatasi. Pencabutan aturan dan pencopotan pejabat terkait adalah bentuk tanggung jawab moral dan politik,” kata Saverius.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat maupun dari Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan terkait tuntutan pencabutan aturan dan desakan pencopotan tersebut.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi






