
Breaking News | TEKNOLOGI | Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:09 WITA
Pemerintah melalui Komdigi melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial seperti TikTok, Instagram, dan YouTube mulai 28 Maret 2026 demi memperkuat perlindungan anak di ruang digital.