INFOLABUANBAJO.ID — Ancaman pidana membayangi Emiliana Helni (EH) setelah dilaporkan ke Polres Manggarai Barat oleh seorang ASN di Labuan Bajo berinisial IB melalui kuasa hukumnya, Aldri Dalton Ndolu. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi melalui media sosial.
Aldri Dalton Ndolu, didampingi tim hukumnya, mengungkapkan bahwa laporan resmi telah dilayangkan pada 1 April 2026 dengan menggunakan sejumlah pasal berlapis. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 27A junto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 65 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Selain itu, pihaknya juga membuka kemungkinan penerapan pasal dalam KUHP terkait dugaan praktik rentenir.
“Laporan ini kami ajukan karena ada unggahan di media sosial yang berisi makian, pencemaran nama baik, dan penyebaran data pribadi klien kami. Ini bukan persoalan sepele karena berdampak serius,” ujar Aldri kepada wartawan di Labuan Bajo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ancaman Pidana Berlapis
Dalam konstruksi hukum yang disampaikan, EH berpotensi menghadapi ancaman pidana yang tidak ringan. Dalam UU ITE, pencemaran nama baik melalui media elektronik dapat diancam pidana penjara dan/atau denda. Sementara dalam UU PDP, penyebaran data pribadi tanpa hak juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas.
“Pasal-pasal ini masih bisa berkembang. Jika dalam proses penyelidikan ditemukan unsur lain seperti pengancaman, maka akan kami dorong untuk ditambahkan,” tegas Aldri.
Bukti yang diajukan berupa tangkapan layar unggahan media sosial yang diduga memuat konten penghinaan serta penyebaran identitas pribadi IB.
Bantahan Soal Kesepakatan
Salah satu poin krusial dalam perkara ini adalah klaim adanya kesepakatan antara IB dan EH terkait izin memviralkan data pribadi jika utang tidak dibayar. Aldri dengan tegas membantah keabsahan kesepakatan tersebut.
“Tidak ada satu pun perjanjian di Indonesia yang membenarkan seseorang dipermalukan atau diviralkan karena tidak mampu membayar utang. Itu melanggar hukum,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa dokumen yang ada hanya berupa kwitansi, bukan perjanjian sah yang mengatur konsekuensi publikasi data pribadi.
Dugaan Praktik Rentenir
Selain dugaan pelanggaran UU ITE dan UU PDP, pihak pelapor juga menyoroti adanya indikasi praktik pinjaman berbunga tinggi. Aldri memaparkan sejumlah transaksi yang dinilai mengandung bunga signifikan.
Misalnya, pinjaman Rp5 juta yang harus dikembalikan Rp7,5 juta, serta pinjaman Rp7 juta yang menjadi Rp10 juta. Bahkan, terdapat pinjaman Rp10 juta yang harus dikembalikan Rp15 juta.
“Kalau benar tidak ada bunga, maka angka utang tidak akan melonjak sampai puluhan juta. Ini yang kami duga sebagai bentuk penipuan dan pemerasan,” ujarnya.
Pihaknya juga berencana berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta audit atas dugaan praktik tersebut.
Dampak Psikologis Korban
Tak hanya aspek hukum, Aldri juga menyoroti dampak psikologis yang dialami kliennya dan keluarga. Menurutnya, unggahan di media sosial telah mempermalukan IB dan berdampak luas terhadap kehidupan pribadi.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya







