INFOLABUANBAJO.ID – Emiliana Helni akhirnya angkat bicara menanggapi pernyataan kuasa hukum Ivon Burhan yang sebelumnya disampaikan dalam jumpa pers di Labuan Bajo, Kamis (23/4/2026).
Melalui kuasa hukumnya, Hipatios Wirawan, Emiliana memberikan klarifikasi atas sejumlah tudingan yang beredar di berbagai media, mulai dari dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, penyebaran data pribadi, hingga praktik pinjaman berbunga tinggi.
Wira—sapaan akrab Hipatios Wirawan—menegaskan bahwa banyak informasi yang disampaikan oleh pihak Ivon Burhan tidak sesuai dengan fakta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pertama, klien kami mengklarifikasi mengenai jumlah uang yang dipinjam oleh Ibu Ivon Burhan. Berdasarkan bukti-bukti seperti kuitansi, bukti transfer, dan rekening koran, jumlah uang yang pernah dikirimkan kepada Ibu Ivon adalah sebesar Rp64.000.000,” ungkap Wira kepada wartawan.
Ia kemudian merinci, pinjaman tersebut terdiri dari pemberian secara tunai dan transfer.
Menurut Wira, pinjaman pertama diberikan pada 18 Februari 2026 sebesar Rp37.000.000. Uang tersebut diserahkan langsung kepada Ivon Burhan di Villa La Geiro, Capi, Desa Golo Bilas, dengan kesepakatan pengembalian dalam waktu satu bulan, tepatnya pada 18 Maret 2026. Namun hingga kini, pinjaman tersebut disebut belum dilunasi.
Wira juga membantah keras tudingan adanya bunga tinggi dalam pinjaman tersebut.
“Tidak ada bunga. Semua pinjaman diberikan tanpa bunga, murni sebagai bentuk bantuan,” tegasnya.
Selain pinjaman tunai, Emiliana Helni juga disebut memberikan pinjaman melalui transfer dengan rincian sebagai berikut:
1 Maret 2026: Rp5.000.000 (telah dilunasi tanpa bunga)
9 Maret 2026: Rp7.000.000 (dibayar cicilan Rp350.000 sebanyak 16 kali = Rp5.600.000, sisa Rp1.400.000)
16 Maret 2026: Rp10.000.000 (dibayar cicilan Rp500.000 sebanyak 6 kali = Rp3.000.000, sisa Rp7.000.000)
22 Maret 2026: Rp4.000.000 (belum dibayar)
23 Maret 2026: Rp1.000.000 (belum dibayar)
Dari total pinjaman tersebut, Wira menyebutkan bahwa sisa utang Ivon Burhan yang belum dibayarkan mencapai Rp50.400.000.
Ia juga mengungkapkan bahwa kliennya tetap memberikan pinjaman meski terjadi keterlambatan pembayaran, lantaran Ivon Burhan mengaku memiliki usaha café dan butik songke di Labuan Bajo.
“Klien kami percaya karena yang bersangkutan memiliki usaha. Jadi niatnya murni membantu, bukan mencari keuntungan. Klien kami sendiri bekerja sebagai guru, itu sumber penghasilannya,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Wira berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan secara baik melalui komunikasi.
“Menurut klien kami, awal mula kegaduhan ini karena Ibu Ivon mengabaikan telepon dan pesan. Sebelumnya tidak ada masalah selama komunikasi berjalan baik. Kami berharap komunikasi itu bisa dibangun kembali agar persoalan ini selesai,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum IB, ASN di Labuan Bajo, Aldri Dalton Ndolu membeberkan kronologi laporan terhadap Emiliana Helni ke Polres Manggarai Barat terkait dugaan penyebaran data pribadi dan penghinaan melalui media sosial.
Didampingi asisten lawyer Sirilus Ladur dan advokat Bandri Jerry Jacob, Aldri Dalton Ndolu menjelaskan bahwa laporan tersebut dilayangkan berdasarkan sejumlah unggahan di media sosial yang dinilai merugikan kliennya.
“Maka pada tanggal 1 April kemarin kami melaporkan beliau ke Polres Manggarai Barat soal tindak pidana UU ITE. Pasal utama yang dijadikan dasar laporan itu adalah Pasal 27 A junto Pasal 45 serta Pasal 65 UU PDP dan juga KUHP terkait rentenir,” ujar Aldri kepada wartawan di Labuan Bajo.
Ia menegaskan, laporan tersebut masih dapat berkembang seiring proses penyelidikan.
“Untuk pengembangannya nanti pasti ada, tapi pasal-pasal ini yang kami laporkan untuk saudara E,” katanya.
Aldri menyebutkan, bukti yang disertakan dalam laporan berupa tangkapan layar (screenshot) unggahan media sosial yang berisi makian, pencemaran nama baik, serta dugaan penyebaran data pribadi.
Terkait pernyataan Emiliana Helni yang menyebut tindakan memviralkan dilakukan atas dasar kesepakatan, Aldri membantah keras hal tersebut.
“Kalau kesepakatan itu dijadikan sebuah perjanjian, maka itu melanggar hukum. Karena setiap perjanjian, tidak ada satu klausul bahwa apabila tidak bisa membayar utang lalu diviralkan. Tidak ada satu pun perjanjian di Indonesia seperti itu,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai adanya perjanjian tertulis antara IB dan EH, Aldri menjelaskan bahwa dokumen yang ada hanya berupa kwitansi.
Ia juga menyoroti dugaan bahwa konten yang disebarkan bertujuan merendahkan harkat dan martabat seseorang.
“Kalau izin memviralkan itu untuk merendahkan harkat dan martabat orang, maka itu tidak sah secara hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aldri memaparkan soal aliran dana antara Emiliana Helni dan kliennya. Ia menegaskan seluruh transaksi dilakukan melalui transfer, bukan tunai.
“Klien kami tidak pernah menerima uang cash, semuanya melalui transfer. Kami sudah minta klien untuk mencetak rekening koran dan itu lengkap,” jelasnya.
Ia kemudian merinci dugaan adanya bunga dalam transaksi tersebut.
“Pada tanggal 21 Maret pinjam 5 juta, gantinya 7,5 juta, berarti ada bunga. Ditambah biaya admin 500 ribu, berarti klien kami hanya terima 4,5 juta. Lalu tanggal 9 pinjam 7 juta, gantinya 10 juta, itu 50 persen bunganya. Tanggal 16 pinjam 10 juta, gantinya 15 juta, dan sudah dibayar enam kali per hari itu. Yang tanggal 9 juga sudah 16 kali bayar,” ungkap Aldri.
Menurutnya, jika klaim tidak ada bunga seperti yang disampaikan EH benar, maka jumlah utang kliennya tidak akan mencapai angka puluhan juta seperti yang disebutkan.
“Maka kami duga Ibu EH ini sedang menipu publik,” tegasnya.
Aldri juga menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta audit terkait dugaan praktik tersebut.
“Kami akan berkordinasi dengan OJK dan saat ini sudah menyiapkan surat,” katanya.
Ia memastikan laporan tersebut akan terus dikawal dan tidak akan dicabut.
Dari sisi dampak, Aldri menyoroti kondisi psikologis kliennya yang terdampak.
“Secara psikis, suami, anak-anak dan keluarga menanggung beban besar akibat makian, penghinaan, dan penyebaran data pribadi di media sosial,” ujarnya.
Menanggapi pernyataan EH soal pertemuan dengan IB, Aldri menyebut kliennya tidak pernah bertemu langsung.
“Klien kami hanya dihubungi melalui WhatsApp untuk datang ke vila bertemu orang lain, bukan dengan EH. Itu pun hanya untuk membuat kwitansi dan video atas permintaan EH. Tidak ada transaksi langsung, semuanya melalui transfer,” jelasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa pernyataan EH sebelumnya tidak sesuai fakta.
“Apa yang disampaikan kemarin di Polres, bahwa ini berdasarkan cinta kasih tanpa bunga 50 persen, itu bohong,” tegasnya.
Sementara itu, Ryo Jacob menambahkan bahwa jumlah uang yang diterima kliennya tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh EH ke publik.
“Kami juga telah menerima somasi dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan,” katanya.
Terkait foto yang beredar di media sosial, Ryo menyebut foto tersebut merupakan dokumentasi lama.
“Foto-foto yang diposting itu foto tahun 2022. Klien kami tidak pernah menjalankan bisnis atau menawarkan produk seperti yang disebutkan. Klien kami adalah PNS dan tidak menjalankan bisnis,” ujarnya.
Menanggapi klaim tidak adanya korban, Aldri membantah keras.
“Siapa bilang tidak ada korban? Korban adalah klien kami. Dampaknya ke anak-anak, keluarga besar, secara psikis sangat berat dan memalukan,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa laporan terhadap EH menggunakan pasal berlapis dan masih terbuka kemungkinan pengembangan.
“Kalau dalam penyelidikan ada pengancaman atau hal lain, kami akan terus kawal dan koordinasi dengan kepolisian,” katanya.
Aldri kembali menegaskan tidak pernah ada pertemuan langsung antara kliennya dengan EH dan seluruh transaksi dilakukan melalui transfer.
Ia juga menyatakan kliennya tetap memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban, namun untuk sementara pembayaran dihentikan hingga proses hukum selesai.
“Klien kami bersedia membayar, tetapi saat ini kami minta dihentikan dulu karena angka terus berubah, dari 37 juta ke 58 juta hingga 80 juta. Ini sudah kami duga sebagai penipuan dan pemerasan,” pungkasnya.
Atas dugaan penipuan dan pemerasan ini, Aldri Dalton berencana akan melaporkan hal ini dalam kesempatan berikutnya.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi







