Pengacara EH Soroti Soal Utang, Pengacara IB Justru Seret ke UU ITE: Emiliana Helni Terancam Hukuman Berat?

- Redaksi

Jumat, 24 April 2026 - 14:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara EH Soroti Soal Utang, Pengacara IB Justru Seret ke UU ITE: Emiliana Helni Terancam Hukuman Berat?

Pengacara EH Soroti Soal Utang, Pengacara IB Justru Seret ke UU ITE: Emiliana Helni Terancam Hukuman Berat?

INFOLABUANBAJO.ID – Polemik antara Emiliana Helni dan Ivon Burhan kian memanas. Meski pihak Emiliana melalui kuasa hukumnya telah memberikan klarifikasi terkait pinjaman uang, sorotan justru mengarah pada dugaan pelanggaran hukum, khususnya terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kuasa hukum Ivon Burhan, Aldri Dalton Ndolu, secara tegas menyatakan bahwa laporan terhadap Emiliana Helni bukan tanpa dasar. Ia menilai ada unsur pelanggaran serius dalam unggahan di media sosial yang diduga dilakukan oleh Emiliana.

“Laporan kami jelas. Ini terkait dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, hingga penyebaran data pribadi melalui media sosial. Dasarnya Pasal 27A junto Pasal 45 UU ITE serta Pasal 65 UU PDP,” tegas Aldri dalam keterangannya kepada wartawan di Labuan Bajo.

Menurut Aldri, bukti yang telah dikantongi berupa tangkapan layar unggahan yang dinilai mengandung unsur makian serta membuka informasi pribadi kliennya ke publik. Ia menilai tindakan tersebut bukan hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi pidana.

Sorotan utama dalam kasus ini, lanjutnya, bukan semata soal utang-piutang, melainkan cara penagihan yang diduga dilakukan dengan mempermalukan seseorang di ruang publik digital.

“Tidak ada satu pun dasar hukum yang membenarkan seseorang memviralkan orang lain karena alasan utang. Bahkan jika ada kesepakatan sekalipun, itu tidak sah secara hukum,” ujarnya.

Baca Juga:  Sebar Hoaks Penculikan Anak di Manggarai Raya, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Pihaknya juga membantah klaim dari Emiliana Helni yang menyebut tidak ada bunga dalam pinjaman tersebut. Aldri justru mengungkap adanya dugaan praktik pinjaman dengan pengembalian yang jauh lebih besar dari nilai awal.

Namun demikian, Aldri menegaskan bahwa fokus utama laporan tetap pada dampak yang ditimbulkan dari penyebaran konten di media sosial.

“Yang paling kami soroti adalah dampaknya. Klien kami dan keluarganya mengalami tekanan psikis yang luar biasa akibat konten yang beredar. Ini bukan sekadar persoalan uang, ini soal martabat,” katanya.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Klarifikasi Emiliana Helni Lewat Kuasa Hukum, Bantah Tuduhan Bunga Tinggi, Berikut Penjelasannya
Kasus Emiliana Helni Makin Panas, Kuasa Hukum IB Sebut Ada Dugaan Penipuan ke Publik
AWSTAR Bantah Keras Isu Penganiayaan Driver Grab di Labuan Bajo, Sebut Hanya Salah Paham Zonasi
Terkuak, Rekam Jejak Emiliana Helni, Ternyata Pernah Divonis Penjara, Ini Kasusnya
Fakta Baru Kasus Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng Dijerat 3 Laporan Polisi di Manggarai Barat
Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya
Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 14:35 WITA

Pengacara EH Soroti Soal Utang, Pengacara IB Justru Seret ke UU ITE: Emiliana Helni Terancam Hukuman Berat?

Jumat, 24 April 2026 - 11:33 WITA

Klarifikasi Emiliana Helni Lewat Kuasa Hukum, Bantah Tuduhan Bunga Tinggi, Berikut Penjelasannya

Kamis, 23 April 2026 - 21:45 WITA

Kasus Emiliana Helni Makin Panas, Kuasa Hukum IB Sebut Ada Dugaan Penipuan ke Publik

Rabu, 22 April 2026 - 20:13 WITA

AWSTAR Bantah Keras Isu Penganiayaan Driver Grab di Labuan Bajo, Sebut Hanya Salah Paham Zonasi

Rabu, 22 April 2026 - 10:32 WITA

Terkuak, Rekam Jejak Emiliana Helni, Ternyata Pernah Divonis Penjara, Ini Kasusnya

Berita Terbaru