INFOLABUANBAJO.ID – Polemik antara Emiliana Helni dan Ivon Burhan kian memanas. Meski pihak Emiliana melalui kuasa hukumnya telah memberikan klarifikasi terkait pinjaman uang, sorotan justru mengarah pada dugaan pelanggaran hukum, khususnya terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kuasa hukum Ivon Burhan, Aldri Dalton Ndolu, secara tegas menyatakan bahwa laporan terhadap Emiliana Helni bukan tanpa dasar. Ia menilai ada unsur pelanggaran serius dalam unggahan di media sosial yang diduga dilakukan oleh Emiliana.
“Laporan kami jelas. Ini terkait dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, hingga penyebaran data pribadi melalui media sosial. Dasarnya Pasal 27A junto Pasal 45 UU ITE serta Pasal 65 UU PDP,” tegas Aldri dalam keterangannya kepada wartawan di Labuan Bajo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Aldri, bukti yang telah dikantongi berupa tangkapan layar unggahan yang dinilai mengandung unsur makian serta membuka informasi pribadi kliennya ke publik. Ia menilai tindakan tersebut bukan hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi pidana.
Sorotan utama dalam kasus ini, lanjutnya, bukan semata soal utang-piutang, melainkan cara penagihan yang diduga dilakukan dengan mempermalukan seseorang di ruang publik digital.
“Tidak ada satu pun dasar hukum yang membenarkan seseorang memviralkan orang lain karena alasan utang. Bahkan jika ada kesepakatan sekalipun, itu tidak sah secara hukum,” ujarnya.
Pihaknya juga membantah klaim dari Emiliana Helni yang menyebut tidak ada bunga dalam pinjaman tersebut. Aldri justru mengungkap adanya dugaan praktik pinjaman dengan pengembalian yang jauh lebih besar dari nilai awal.
Namun demikian, Aldri menegaskan bahwa fokus utama laporan tetap pada dampak yang ditimbulkan dari penyebaran konten di media sosial.
“Yang paling kami soroti adalah dampaknya. Klien kami dan keluarganya mengalami tekanan psikis yang luar biasa akibat konten yang beredar. Ini bukan sekadar persoalan uang, ini soal martabat,” katanya.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya







