INFOLABUANBAJO.ID — Kuasa hukum IB, ASN di Labuan Bajo, Aldri Dalton Ndolu membeberkan kronologi laporan terhadap Emiliana Helni ke Polres Manggarai Barat terkait dugaan penyebaran data pribadi dan penghinaan melalui media sosial.
Didampingi asisten lawyer Sirilus Ladur dan advokat Bandri Jerry Jacob, Aldri Dalton Ndolu menjelaskan bahwa laporan tersebut dilayangkan berdasarkan sejumlah unggahan di media sosial yang dinilai merugikan kliennya.
“Maka pada tanggal 1 April kemarin kami melaporkan beliau ke Polres Manggarai Barat soal tindak pidana UU ITE. Pasal utama yang dijadikan dasar laporan itu adalah Pasal 27 A junto Pasal 45 serta Pasal 65 UU PDP dan juga KUHP terkait rentenir,” ujar Aldri kepada wartawan di Labuan Bajo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, laporan tersebut masih dapat berkembang seiring proses penyelidikan.
“Untuk pengembangannya nanti pasti ada, tapi pasal-pasal ini yang kami laporkan untuk saudara E,” katanya.
Aldri menyebutkan, bukti yang disertakan dalam laporan berupa tangkapan layar (screenshot) unggahan media sosial yang berisi makian, pencemaran nama baik, serta dugaan penyebaran data pribadi.
Terkait pernyataan Emiliana Helni yang menyebut tindakan memviralkan dilakukan atas dasar kesepakatan, Aldri membantah keras hal tersebut.
“Kalau kesepakatan itu dijadikan sebuah perjanjian, maka itu melanggar hukum. Karena setiap perjanjian, tidak ada satu klausul bahwa apabila tidak bisa membayar utang lalu diviralkan. Tidak ada satu pun perjanjian di Indonesia seperti itu,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai adanya perjanjian tertulis antara IB dan EH, Aldri menjelaskan bahwa dokumen yang ada hanya berupa kwitansi.
Ia juga menyoroti dugaan bahwa konten yang disebarkan bertujuan merendahkan harkat dan martabat seseorang.
“Kalau izin memviralkan itu untuk merendahkan harkat dan martabat orang, maka itu tidak sah secara hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aldri memaparkan soal aliran dana antara Emiliana Helni dan kliennya. Ia menegaskan seluruh transaksi dilakukan melalui transfer, bukan tunai.
“Klien kami tidak pernah menerima uang cash, semuanya melalui transfer. Kami sudah minta klien untuk mencetak rekening koran dan itu lengkap,” jelasnya.
Ia kemudian merinci dugaan adanya bunga dalam transaksi tersebut.
“Pada tanggal 21 Maret pinjam 5 juta, gantinya 7,5 juta, berarti ada bunga. Ditambah biaya admin 500 ribu, berarti klien kami hanya terima 4,5 juta. Lalu tanggal 9 pinjam 7 juta, gantinya 10 juta, itu 50 persen bunganya. Tanggal 16 pinjam 10 juta, gantinya 15 juta, dan sudah dibayar enam kali per hari itu. Yang tanggal 9 juga sudah 16 kali bayar,” ungkap Aldri.
Menurutnya, jika klaim tidak ada bunga seperti yang disampaikan EH benar, maka jumlah utang kliennya tidak akan mencapai angka puluhan juta seperti yang disebutkan.
“Maka kami duga Ibu EH ini sedang menipu publik,” tegasnya.
Aldri juga menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta audit terkait dugaan praktik tersebut.
“Kami akan berkordinasi dengan OJK dan saat ini sudah menyiapkan surat,” katanya.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya







