Kasus Emiliana Helni Makin Panas, Kuasa Hukum IB Sebut Ada Dugaan Penipuan ke Publik

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026 - 21:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Aldri Dalton Ndolu (Tengah), Asisten Lawyer Sirilus Ladur (kiri), Advokat Ryo Yacob (Kanan) saat konfrensi Pers di Hotel Wisata Labuan Bajo, Kami (23/04/2026) sore. (Foto: Info Labuan Bajo)

Advokat Aldri Dalton Ndolu (Tengah), Asisten Lawyer Sirilus Ladur (kiri), Advokat Ryo Yacob (Kanan) saat konfrensi Pers di Hotel Wisata Labuan Bajo, Kami (23/04/2026) sore. (Foto: Info Labuan Bajo)

INFOLABUANBAJO.ID — Kuasa hukum IB, ASN di Labuan Bajo, Aldri Dalton Ndolu membeberkan kronologi laporan terhadap Emiliana Helni ke Polres Manggarai Barat terkait dugaan penyebaran data pribadi dan penghinaan melalui media sosial.

Didampingi asisten lawyer Sirilus Ladur dan advokat Bandri Jerry Jacob, Aldri Dalton Ndolu menjelaskan bahwa laporan tersebut dilayangkan berdasarkan sejumlah unggahan di media sosial yang dinilai merugikan kliennya.

“Maka pada tanggal 1 April kemarin kami melaporkan beliau ke Polres Manggarai Barat soal tindak pidana UU ITE. Pasal utama yang dijadikan dasar laporan itu adalah Pasal 27 A junto Pasal 45 serta Pasal 65 UU PDP dan juga KUHP terkait rentenir,” ujar Aldri kepada wartawan di Labuan Bajo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, laporan tersebut masih dapat berkembang seiring proses penyelidikan.

“Untuk pengembangannya nanti pasti ada, tapi pasal-pasal ini yang kami laporkan untuk saudara E,” katanya.

Aldri menyebutkan, bukti yang disertakan dalam laporan berupa tangkapan layar (screenshot) unggahan media sosial yang berisi makian, pencemaran nama baik, serta dugaan penyebaran data pribadi.

Baca Juga:  LPPDM Apresiasi Respons Tipikor Polres Manggarai Barat Usut Dugaan Korupsi Dana Banpol NasDem

Terkait pernyataan Emiliana Helni yang menyebut tindakan memviralkan dilakukan atas dasar kesepakatan, Aldri membantah keras hal tersebut.

“Kalau kesepakatan itu dijadikan sebuah perjanjian, maka itu melanggar hukum. Karena setiap perjanjian, tidak ada satu klausul bahwa apabila tidak bisa membayar utang lalu diviralkan. Tidak ada satu pun perjanjian di Indonesia seperti itu,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai adanya perjanjian tertulis antara IB dan EH, Aldri menjelaskan bahwa dokumen yang ada hanya berupa kwitansi.

Ia juga menyoroti dugaan bahwa konten yang disebarkan bertujuan merendahkan harkat dan martabat seseorang.

“Kalau izin memviralkan itu untuk merendahkan harkat dan martabat orang, maka itu tidak sah secara hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aldri memaparkan soal aliran dana antara Emiliana Helni dan kliennya. Ia menegaskan seluruh transaksi dilakukan melalui transfer, bukan tunai.

“Klien kami tidak pernah menerima uang cash, semuanya melalui transfer. Kami sudah minta klien untuk mencetak rekening koran dan itu lengkap,” jelasnya.

Baca Juga:  Modus Oles Minyak hingga Paksa C1um dan Upaya Perk0sa Staf Berujung Ketua KPU Manggarai Barat Diberhentikan

Ia kemudian merinci dugaan adanya bunga dalam transaksi tersebut.

“Pada tanggal 21 Maret pinjam 5 juta, gantinya 7,5 juta, berarti ada bunga. Ditambah biaya admin 500 ribu, berarti klien kami hanya terima 4,5 juta. Lalu tanggal 9 pinjam 7 juta, gantinya 10 juta, itu 50 persen bunganya. Tanggal 16 pinjam 10 juta, gantinya 15 juta, dan sudah dibayar enam kali per hari itu. Yang tanggal 9 juga sudah 16 kali bayar,” ungkap Aldri.

Menurutnya, jika klaim tidak ada bunga seperti yang disampaikan EH benar, maka jumlah utang kliennya tidak akan mencapai angka puluhan juta seperti yang disebutkan.

“Maka kami duga Ibu EH ini sedang menipu publik,” tegasnya.

Aldri juga menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta audit terkait dugaan praktik tersebut.

“Kami akan berkordinasi dengan OJK dan saat ini sudah menyiapkan surat,” katanya.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

AWSTAR Bantah Keras Isu Penganiayaan Driver Grab di Labuan Bajo, Sebut Hanya Salah Paham Zonasi
Terkuak, Rekam Jejak Emiliana Helni, Ternyata Pernah Divonis Penjara, Ini Kasusnya
Fakta Baru Kasus Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng Dijerat 3 Laporan Polisi di Manggarai Barat
Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya
Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan
BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini
Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 21:45 WITA

Kasus Emiliana Helni Makin Panas, Kuasa Hukum IB Sebut Ada Dugaan Penipuan ke Publik

Rabu, 22 April 2026 - 20:13 WITA

AWSTAR Bantah Keras Isu Penganiayaan Driver Grab di Labuan Bajo, Sebut Hanya Salah Paham Zonasi

Rabu, 22 April 2026 - 10:32 WITA

Terkuak, Rekam Jejak Emiliana Helni, Ternyata Pernah Divonis Penjara, Ini Kasusnya

Selasa, 21 April 2026 - 20:39 WITA

Fakta Baru Kasus Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng Dijerat 3 Laporan Polisi di Manggarai Barat

Senin, 20 April 2026 - 18:35 WITA

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Berita Terbaru