INFOLABUANBAJO.ID — Pemerintah mulai memperketat perlindungan anak di ruang digital. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun pada sejumlah platform media sosial dan layanan digital yang dikategorikan berisiko tinggi.
Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari regulasi perlindungan anak di ruang digital melalui PP TUNAS.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan kebijakan ini diambil sebagai langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak dari berbagai ancaman yang kian marak di internet.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Meutya, perkembangan teknologi digital membawa banyak manfaat, tetapi juga menghadirkan risiko serius bagi anak-anak jika tidak diatur secara tepat. Pemerintah menilai ruang digital saat ini belum sepenuhnya aman bagi pengguna usia muda.
Pada tahap awal penerapan aturan ini, sejumlah platform besar yang banyak digunakan anak dan remaja akan menjadi fokus pengawasan. Platform tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya







