Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Media Sosial Mulai 28 Maret 2026

- Redaksi

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Media Sosial Mulai 28 Maret 2026

Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Media Sosial Mulai 28 Maret 2026

INFOLABUANBAJO.ID — Pemerintah mulai memperketat perlindungan anak di ruang digital. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun pada sejumlah platform media sosial dan layanan digital yang dikategorikan berisiko tinggi.

Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari regulasi perlindungan anak di ruang digital melalui PP TUNAS.

Baca Juga:  Ramai Disorot Razia Sopi, Polda NTT Klarifikasi Isu "Miras Ilegal", Sebut Itu Hoaks

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan kebijakan ini diambil sebagai langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak dari berbagai ancaman yang kian marak di internet.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Meutya, perkembangan teknologi digital membawa banyak manfaat, tetapi juga menghadirkan risiko serius bagi anak-anak jika tidak diatur secara tepat. Pemerintah menilai ruang digital saat ini belum sepenuhnya aman bagi pengguna usia muda.

Baca Juga:  Kampung Lembah di Dekat Labuan Bajo yang Terlupakan: Meski Listrik Sudah di Depan Mata, Warga Tak Pernah Menikmatinya

Pada tahap awal penerapan aturan ini, sejumlah platform besar yang banyak digunakan anak dan remaja akan menjadi fokus pengawasan. Platform tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kemiskinan Ekstrem di Manggarai Timur: Wanita Ini Lumpuh dan Tinggal di Kandang Selama 10 Tahun, Kini Butuh Bantuan Kita
Klarifikasi Emiliana Helni Lewat Kuasa Hukum, Bantah Tuduhan Bunga Tinggi, Berikut Penjelasannya
AWSTAR Bantah Keras Isu Penganiayaan Driver Grab di Labuan Bajo, Sebut Hanya Salah Paham Zonasi
Soal Suruh Jual Diri dan Jual Anak untuk Bayar Utang, Begini Jawaban ASN di Labuan Bajo yang Diduga Pemilik Voice Note Viral
Heboh Oknum Guru Diduga Caci Maki di Medsos, Warga Surati Bupati Manggarai Hery Nabit
BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini
VIRAL! Diduga Guru PNS di Ruteng Tulis Komentar Pedas Saat Keluarga Berduka, Netizen: Tak Punya Empati!
Kuota 1.000 Wisatawan TN Komodo Belum Dicabut, APMB Siap Gelar Demo Jilid 2: Puluhan Ribu Massa Siap Lumpuhkan Labuan Bajo

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 10:17 WITA

Kemiskinan Ekstrem di Manggarai Timur: Wanita Ini Lumpuh dan Tinggal di Kandang Selama 10 Tahun, Kini Butuh Bantuan Kita

Jumat, 24 April 2026 - 11:33 WITA

Klarifikasi Emiliana Helni Lewat Kuasa Hukum, Bantah Tuduhan Bunga Tinggi, Berikut Penjelasannya

Rabu, 22 April 2026 - 20:13 WITA

AWSTAR Bantah Keras Isu Penganiayaan Driver Grab di Labuan Bajo, Sebut Hanya Salah Paham Zonasi

Rabu, 22 April 2026 - 00:24 WITA

Soal Suruh Jual Diri dan Jual Anak untuk Bayar Utang, Begini Jawaban ASN di Labuan Bajo yang Diduga Pemilik Voice Note Viral

Selasa, 21 April 2026 - 10:34 WITA

Heboh Oknum Guru Diduga Caci Maki di Medsos, Warga Surati Bupati Manggarai Hery Nabit

Berita Terbaru

Ketryn Peto Menikah di Ruteng, Ruben Onsu Dampingi Betrand Peto

ARTIKEL

Ketryn Peto Menikah di Ruteng, Ruben Onsu Dampingi Betrand Peto

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:34 WITA

Rekomendasi Makanan Enak di La Moringa Labuan Bajo, NTT

ARTIKEL

Rekomendasi Makanan Enak di La Moringa Labuan Bajo, NTT

Senin, 27 Apr 2026 - 21:42 WITA