Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Media Sosial Mulai 28 Maret 2026

- Redaksi

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Media Sosial Mulai 28 Maret 2026

Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Media Sosial Mulai 28 Maret 2026

INFOLABUANBAJO.ID — Pemerintah mulai memperketat perlindungan anak di ruang digital. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun pada sejumlah platform media sosial dan layanan digital yang dikategorikan berisiko tinggi.

Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari regulasi perlindungan anak di ruang digital melalui PP TUNAS.

Baca Juga:  Ada 4 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Golo Welu-Orang: 3 Telah Ditahan, 1 akan Dipanggil Ulang

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan kebijakan ini diambil sebagai langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak dari berbagai ancaman yang kian marak di internet.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Meutya, perkembangan teknologi digital membawa banyak manfaat, tetapi juga menghadirkan risiko serius bagi anak-anak jika tidak diatur secara tepat. Pemerintah menilai ruang digital saat ini belum sepenuhnya aman bagi pengguna usia muda.

Baca Juga:  Hormati Wafat Yesus, Bupati Manggarai Barat Ajak Seluruh Pihak untuk Hening Sejenak Saat Jumat Agung di Labuan Bajo

Pada tahap awal penerapan aturan ini, sejumlah platform besar yang banyak digunakan anak dan remaja akan menjadi fokus pengawasan. Platform tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Info Labuan Bajo Dapat Kesempatan Hak Jawab, Dewan Pers Tegaskan Ini Bukan Kasus Hukum
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polisi di Labuan Bajo Ikut Bangun Mushola Warga
Cegah Judol Merambah Polisi, Polres Manggarai Barat Cek HP Anggota, Begini Hasilnya
Dari Harapan Jadi Krisis: Proyek Air PLN Peduli di Golo Mori Diduga Terhenti di Tengah Jalan
Setelah Insiden Penghadangan di Jalan, 5 Aturan Ini Disepakati Sopir Travel Ruteng dan Lembor
Damai di Jalur Ruteng–Lembor: Dari Gesekan Sopir Travel ke Kesepakatan Lima Poin, Berikut Isinya
BREAKING NEWS: Warga Satar Mese Barat Ditemukan Tew4s di Pantai Wae Aweng Dintor, Masih Pakai Kacamata Renang
Detik-detik Gibran Pikul Salib di Kupang, Disambut Antusias Warga dan Peserta Pawai

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 22:04 WITA

Info Labuan Bajo Dapat Kesempatan Hak Jawab, Dewan Pers Tegaskan Ini Bukan Kasus Hukum

Kamis, 9 April 2026 - 17:21 WITA

Cegah Judol Merambah Polisi, Polres Manggarai Barat Cek HP Anggota, Begini Hasilnya

Kamis, 9 April 2026 - 12:41 WITA

Dari Harapan Jadi Krisis: Proyek Air PLN Peduli di Golo Mori Diduga Terhenti di Tengah Jalan

Kamis, 9 April 2026 - 11:53 WITA

Setelah Insiden Penghadangan di Jalan, 5 Aturan Ini Disepakati Sopir Travel Ruteng dan Lembor

Rabu, 8 April 2026 - 20:55 WITA

Damai di Jalur Ruteng–Lembor: Dari Gesekan Sopir Travel ke Kesepakatan Lima Poin, Berikut Isinya

Berita Terbaru