
Hukum & Kriminal | Kamis, 1 Mei 2025 - 17:47 WITA
Kejari Manggarai Barat tetapkan mantan Kades Golo Lujang dan dua perangkat desa sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa tahun anggaran 2021-2022 dengan kerugian negara mencapai Rp 952 juta. Ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.