INFOLABUANBAJO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Golo Lujang, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ketiganya terdiri dari mantan kepala desa, bendahara desa, dan sekretaris desa aktif.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 14.00 WITA di Kantor Kejari Manggarai Barat. Dalam keterangan persnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Mabar, Agung Pradewa, menyampaikan bahwa kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 952.071.408, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat.
Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah AN (mantan kepala desa dua periode), ES (bendahara desa), dan KO (sekretaris desa aktif sejak 2017). Mereka diduga sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2021 dan 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen penting dari Kantor Desa Golo Lujang sebagai bagian dari proses penyidikan,” ungkap Agung.
AN dan ES sebelumnya sempat mendapatkan penangguhan penahanan pada 10 Februari 2025 karena alasan kesehatan. Namun, setelah kondisi membaik, keduanya akhirnya resmi ditahan pada 29 April 2025 bersama KO. Ketiganya kini dititipkan di tahanan Polres Manggarai Barat.
Menurut Agung, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18, dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal untuk tindak pidana korupsi ini adalah pidana penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar,” jelas Agung Pradewa.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus mengusut tuntas kasus ini serta kasus-kasus korupsi lainnya di wilayah Manggarai Barat demi menjaga kepercayaan publik dan menjamin Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. ***
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi







