Korupsi Dana Desa Rp 952 Juta, Mantan Kades Golo Lujang Terancam Penjara 20 Tahun hingga Denda 1 Miliar

- Redaksi

Kamis, 1 Mei 2025 - 17:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korupsi Dana Desa Rp 952 Juta, Mantan Kades Golo Lujang Terancam Penjara 20 Tahun hingga Denda 1 Miliar

Korupsi Dana Desa Rp 952 Juta, Mantan Kades Golo Lujang Terancam Penjara 20 Tahun hingga Denda 1 Miliar

INFOLABUANBAJO.ID Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Golo Lujang, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ketiganya terdiri dari mantan kepala desa, bendahara desa, dan sekretaris desa aktif.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 14.00 WITA di Kantor Kejari Manggarai Barat. Dalam keterangan persnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Mabar, Agung Pradewa, menyampaikan bahwa kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 952.071.408, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat.

Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah AN (mantan kepala desa dua periode), ES (bendahara desa), dan KO (sekretaris desa aktif sejak 2017). Mereka diduga sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2021 dan 2022.

“Sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen penting dari Kantor Desa Golo Lujang sebagai bagian dari proses penyidikan,” ungkap Agung.

AN dan ES sebelumnya sempat mendapatkan penangguhan penahanan pada 10 Februari 2025 karena alasan kesehatan. Namun, setelah kondisi membaik, keduanya akhirnya resmi ditahan pada 29 April 2025 bersama KO. Ketiganya kini dititipkan di tahanan Polres Manggarai Barat.

Menurut Agung, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18, dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Kejari Manggarai Barat Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Golo Welu–Orong, Negara Rugi Rp1,8 Miliar

“Ancaman hukuman maksimal untuk tindak pidana korupsi ini adalah pidana penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar,” jelas Agung Pradewa.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus mengusut tuntas kasus ini serta kasus-kasus korupsi lainnya di wilayah Manggarai Barat demi menjaga kepercayaan publik dan menjamin Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. ***

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Tragis! Driver Grab di Labuan Bajo Diserang OTK saat Jemput Penumpang, Ini Kronologi Lengkapnya
Sopir Pariwisata vs Driver Grab di Labuan Bajo Ricuh di Jalan, Diduga Rebutan Penumpang hingga Berujung Kekerasan
Fakta Baru Kasus Penjualan Komodo: Dibeli Rp5 Juta, Rencana Diselundupkan ke Thailand, 2 Orang Ditangkap
Video Mesum 3 Menit Viral, Diduga Libatkan Oknum TNI dan Mahasiswi di Ruteng
Viral di NTT: Suami Sakit Stroke, Ibu Lurah Diduga Selingkuh dengan Lurah Lain, Digerebek Keluarga hingga Babak Belur
Mucikari di NTT Tega Jual Gadis SMP ke 7 Pria, Korban Bisa Capai 8 Orang, Polisi Sudah Amankan Pelaku
Terungkap, Bukan Cuma 1 Kali, Siswi SMP di NTT Ini Diperkosa 4 Kali Sehari oleh 4 Pria Tak Dikenal: Disekap Tanpa Makan, Pelaku Masih Bebas
Modus Tawari Ojek, Aksi Bejat Pria Asal NTT di Bali, Turis China Diperkosa dan Dirampok

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 20:50 WITA

Tragis! Driver Grab di Labuan Bajo Diserang OTK saat Jemput Penumpang, Ini Kronologi Lengkapnya

Senin, 13 April 2026 - 19:12 WITA

Sopir Pariwisata vs Driver Grab di Labuan Bajo Ricuh di Jalan, Diduga Rebutan Penumpang hingga Berujung Kekerasan

Selasa, 7 April 2026 - 12:38 WITA

Fakta Baru Kasus Penjualan Komodo: Dibeli Rp5 Juta, Rencana Diselundupkan ke Thailand, 2 Orang Ditangkap

Senin, 6 April 2026 - 21:10 WITA

Video Mesum 3 Menit Viral, Diduga Libatkan Oknum TNI dan Mahasiswi di Ruteng

Minggu, 5 April 2026 - 00:44 WITA

Viral di NTT: Suami Sakit Stroke, Ibu Lurah Diduga Selingkuh dengan Lurah Lain, Digerebek Keluarga hingga Babak Belur

Berita Terbaru