Topik larangan anak di bawah 16 tahun medsos

Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Media Sosial Mulai 28 Maret 2026

Breaking News

Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Media Sosial Mulai 28 Maret 2026

Breaking News | TEKNOLOGI | Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:09 WITA

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:09 WITA

Pemerintah melalui Komdigi melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial seperti TikTok, Instagram, dan YouTube mulai 28 Maret 2026 demi memperkuat perlindungan anak di ruang digital.