INFOLABUANBAJO.ID — Mantan kepala bagian hukum (Kabag) pemerintah Daerah Manggarai Barat (Pemda Mabar), Agus Hama membongkar isi surat yang pernah dibuat oleh Pemda Mabar pada masa jabatan Bupati Mabar pertama, (alm) Fidelis Peranda terkait pengakuan Haji Ramang Ishaka sebagai fungsionaris adat ulayat Nggorang.
Diwawancarai pada Senin, 24 Juni 2024, Agus Hama menerangkan bahwa sesungguhnya pengakuan Haji Ramang Ishaka sebagai Ahli Waris fungsionaris Adat hanya untuk memperkuat argumentasi bahwa memang ada penyerahan tanah oleh Ishaka kepada pemerintah Manggarai pada saat itu yang luasnya mencapai 328 Ha.
“Begini kita dulukah yang kita minta dulu penguatan kembali apa yang orang tuanya Haji Ramang dulu serahkan tanah Pemda yang sekarang luasnya ± 328 Ha. Itu menguatkan itu. Bahwa dia sebagai Ahli Waris dia tidak keberatan apa yang orang tuanya dulu serahkan (tanah) kepada Pemda Manggarai.
Surat pengakuan Haji Ramang Ishaka sebagai fungsionaris adat oleh pemerintah waktu itu karena Pemda sedang dalam gugat perdata dalam kasus tanah. Dimana objek tanah yang menjadi sengketa itu berada dalam wilayah yang telah diserahkan oleh Ishaka dulu. Pengakuan ini sesungguhnya untuk membangun relasi yang baik dengan pemerintah agar keterangannya di pengadilan bisa memenangkan pemerintah.
“Maksudnya kita dulu karena ada sebagian tanah Pemda yang digugat. Jadi makanya dia sebagai Ahli Waris turut tergugatnya. Tapi kita harus pegang dia karna supaya dia ada dipihak Pemerintah begitu,” ujarnya.
Alternatif ini digunakan oleh pemerintah saat itu untuk memenangkan perkara melawan penggugat dalam perkara tanah di Kantor Samsat dan Kompleks Kantor DPRD Mabar.
“Karena Bapaknya sudah tidak ada mau tidak mau ya dia (Haji Ramag Ishaka) sudah toh bahwa apa yang Bapaknya dulu serahkan (tanah) sebagai fungsionaris adat dia tetap akui sebagai Ahli Waris.
Agus Hama menjelaskan bahwa pemerintah pada saat itu tidak sedang mengangkat Haji Ramang Ishaka sebagai fungsionaris adat. Melainkan hanya mengakui Haji Ramang Ishaka sebagai Ahli Waris.
“Pemahaman kami waktu itu tidak seperti itulah (mengangkat Haji Ramang sebagai fungsionaris adat). Tetapi dia sebagai Ahli Waris fungsionaris adat. Mengakui tidak berarti mengangkat. Ia kah kalau ditafsirkan begitu toh,” ujarnya.
Secara terpisah, Kepala bagian hukum Pemda Mabar yang sekarang, Bonavantura Purnama Raya mengaku belum menemukan produk hukum yang pernah dibuat oleh Bupati Fidelis Peranda terkait pengukuhan dan pengakuan Haji Ramang Ishaka sebagai fungsionaris adat ulayat Nggorang. Hal itu disampaikan Bonavantura saat ditemui di Kantornya pada Senin, 24 Juni 2024.
Ia juga menjelaskan jika pemerintah sulit masuk dalam wilayah hukum adat. Karena proses pembentukan dan pengangkatan fungsionaris adat yang melalui kesepakatan bersama masyarakat adat.
“Kondisi sekarang seperti jalan sendiri dia (Haji Ramang Ishaka) toh. Dan ini cukup rumit untuk pemerintah masuk diwilayah itu. Sifatnya koordinasi sebenarnya,” ujarnya.
“Karena pembentukannya berdasarkan kesepakatan masyarakat adat, tokoh tokoh dan kebiasaan yang mereka laksanakan setiap hari dan menjadi hukum bagi mereka toh. Dan tidak dibentuk secara resmi bagi mereka toh secara tertulis kebenaran hukumnya, dan kita tidak bisa masuk ke sana. Ini struktur murni dari masyarakat adat sendiri toh. Dualisme yang memang bisa disatukan dalam hal tertentu lewat koordinasi. disisi lain mereka bisa mengakui keberadan pemerintah dan masyarakat secara tidak tertulis,” ujar Bona.