LPPDM Laporkan Dugaan Beras Bantuan Tak Layak Konsumsi ke Kejari Manggarai, Sebut Ada Indikasi Pelanggaran Pidana

- Redaksi

Sabtu, 25 April 2026 - 15:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LPPDM Laporkan Dugaan Beras Bantuan Tak Layak Konsumsi ke Kejari Manggarai, Sebut Ada Indikasi Pelanggaran Pidana

LPPDM Laporkan Dugaan Beras Bantuan Tak Layak Konsumsi ke Kejari Manggarai, Sebut Ada Indikasi Pelanggaran Pidana

INFOLABUANBAJO.ID – Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) secara resmi melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) ke Kejaksaan Negeri Manggarai terkait dugaan penyaluran bantuan pangan tidak layak konsumsi oleh Perum Bulog Kantor Cabang Ruteng.

Pengaduan tersebut diajukan langsung oleh Ketua LPPDM NTT, Marsel Nahus Ahang, S.H., yang menyoroti adanya indikasi kelalaian serius hingga dugaan tindak pidana dalam distribusi bantuan pangan kepada masyarakat.

Dalam surat pengaduannya yang salinannya diterima Info Labuan Bajo, Marsel menyebut bahwa bantuan beras yang disalurkan kepada warga, khususnya di Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, diduga dalam kondisi yang tidak layak konsumsi.

“Berdasarkan hasil investigasi dan temuan lapangan oleh tim LPPDM NTT, beras yang disalurkan kepada warga penerima bantuan dalam kondisi yang sangat memprihatinkan, yaitu berwarna kuning, berbau tidak sedap, dan tidak layak untuk dikonsumsi,” ungkap Marsel dalam laporannya.

Tak hanya itu, LPPDM juga menemukan adanya distribusi minyak goreng yang diduga telah melewati masa kedaluwarsa. Temuan ini dinilai semakin memperkuat dugaan adanya kelalaian dalam proses pengawasan dan penyaluran bantuan pangan oleh pihak terkait.

Baca Juga:  Semakin Panas! Pater Marsel Agot Ditantang Minta Maaf atau Dilaporkan ke Keuskupan dan Polisi

Menurut Marsel, penyaluran bahan pangan yang tidak layak konsumsi kepada masyarakat bukan hanya persoalan administratif semata, melainkan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan masyarakat.

“Perbuatan ini tidak manusiawi dan berpotensi menimbulkan kerugian materiil maupun kerugian terhadap kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Dalam laporannya, LPPDM juga menilai bahwa kasus ini berpotensi mengarah pada pelanggaran serius dalam tata kelola distribusi bantuan pangan nasional yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

LPPDM Surati Kapolri, Desak Kepala KSOP Labuan Bajo Jadi Tersangka Kasus KM Putri Sakinah
Pengacara EH Soroti Soal Utang, Pengacara IB Justru Seret ke UU ITE: Emiliana Helni Terancam Hukuman Berat?
Klarifikasi Emiliana Helni Lewat Kuasa Hukum, Bantah Tuduhan Bunga Tinggi, Berikut Penjelasannya
Kasus Emiliana Helni Makin Panas, Kuasa Hukum IB Sebut Ada Dugaan Penipuan ke Publik
AWSTAR Bantah Keras Isu Penganiayaan Driver Grab di Labuan Bajo, Sebut Hanya Salah Paham Zonasi
Terkuak, Rekam Jejak Emiliana Helni, Ternyata Pernah Divonis Penjara, Ini Kasusnya
Fakta Baru Kasus Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng Dijerat 3 Laporan Polisi di Manggarai Barat
Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 15:43 WITA

LPPDM Laporkan Dugaan Beras Bantuan Tak Layak Konsumsi ke Kejari Manggarai, Sebut Ada Indikasi Pelanggaran Pidana

Sabtu, 25 April 2026 - 14:34 WITA

LPPDM Surati Kapolri, Desak Kepala KSOP Labuan Bajo Jadi Tersangka Kasus KM Putri Sakinah

Jumat, 24 April 2026 - 14:35 WITA

Pengacara EH Soroti Soal Utang, Pengacara IB Justru Seret ke UU ITE: Emiliana Helni Terancam Hukuman Berat?

Jumat, 24 April 2026 - 11:33 WITA

Klarifikasi Emiliana Helni Lewat Kuasa Hukum, Bantah Tuduhan Bunga Tinggi, Berikut Penjelasannya

Rabu, 22 April 2026 - 20:13 WITA

AWSTAR Bantah Keras Isu Penganiayaan Driver Grab di Labuan Bajo, Sebut Hanya Salah Paham Zonasi

Berita Terbaru