INFOLABUANBAJO.ID – Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) secara resmi melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) ke Kejaksaan Negeri Manggarai terkait dugaan penyaluran bantuan pangan tidak layak konsumsi oleh Perum Bulog Kantor Cabang Ruteng.
Pengaduan tersebut diajukan langsung oleh Ketua LPPDM NTT, Marsel Nahus Ahang, S.H., yang menyoroti adanya indikasi kelalaian serius hingga dugaan tindak pidana dalam distribusi bantuan pangan kepada masyarakat.
Dalam surat pengaduannya yang salinannya diterima Info Labuan Bajo, Marsel menyebut bahwa bantuan beras yang disalurkan kepada warga, khususnya di Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, diduga dalam kondisi yang tidak layak konsumsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan hasil investigasi dan temuan lapangan oleh tim LPPDM NTT, beras yang disalurkan kepada warga penerima bantuan dalam kondisi yang sangat memprihatinkan, yaitu berwarna kuning, berbau tidak sedap, dan tidak layak untuk dikonsumsi,” ungkap Marsel dalam laporannya.
Tak hanya itu, LPPDM juga menemukan adanya distribusi minyak goreng yang diduga telah melewati masa kedaluwarsa. Temuan ini dinilai semakin memperkuat dugaan adanya kelalaian dalam proses pengawasan dan penyaluran bantuan pangan oleh pihak terkait.
Menurut Marsel, penyaluran bahan pangan yang tidak layak konsumsi kepada masyarakat bukan hanya persoalan administratif semata, melainkan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan masyarakat.
“Perbuatan ini tidak manusiawi dan berpotensi menimbulkan kerugian materiil maupun kerugian terhadap kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Dalam laporannya, LPPDM juga menilai bahwa kasus ini berpotensi mengarah pada pelanggaran serius dalam tata kelola distribusi bantuan pangan nasional yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya







