LPPDM Surati Kapolri, Desak Kepala KSOP Labuan Bajo Jadi Tersangka Kasus KM Putri Sakinah

- Redaksi

Sabtu, 25 April 2026 - 14:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOLABUANBAJO.ID — Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) resmi melayangkan Surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Kapolri terkait penanganan kasus tenggelamnya KM Putri Sakinah di perairan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

Surat bernomor 05/LPPDM/IV/2026 itu ditandatangani langsung oleh Ketua LPPDM, Marsel Nahus Ahang, S.H., dan ditujukan ke Mabes Polri di Jakarta.

Dalam surat tersebut, LPPDM mendesak agar Kapolres Manggarai Barat dan Kapolda NTT segera menetapkan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo sebagai tersangka.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan tragedi tenggelamnya KM Putri Sakinah yang terjadi pada 26 Desember 2025 di Perairan Selat Padar, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.


Soroti Penetapan Tersangka yang Dinilai Tidak Tuntas

Ketua LPPDM, Marsel Nahus Ahang, menilai penanganan kasus tersebut belum menyentuh akar persoalan.

Pasalnya, hingga kini penetapan tersangka disebut hanya menyasar nakhoda dan anak buah kapal (ABK).

Baca Juga:  Beberapa Jam Baru Tiba dari Bali, Dua Pemuda Aniaya "Bapa Kecil" hingga Tewas di Rumah Gendang, Ini Alasan Para Pelaku

Menurutnya, langkah tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Penetapan tersangka yang hanya menyasar nakhoda dan ABK tidak mencerminkan keadilan hukum dan tidak tuntas mengungkap akar persoalan,” tegas Ahang.

Ia bahkan menilai Kapolres Manggarai Barat dan Kapolda NTT lalai dalam menetapkan pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab.

Tuding Ada Pembiaran Pelanggaran

Dalam pengaduannya, LPPDM juga menuding adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

LPPDM Laporkan Dugaan Beras Bantuan Tak Layak Konsumsi ke Kejari Manggarai, Sebut Ada Indikasi Pelanggaran Pidana
Pengacara EH Soroti Soal Utang, Pengacara IB Justru Seret ke UU ITE: Emiliana Helni Terancam Hukuman Berat?
Klarifikasi Emiliana Helni Lewat Kuasa Hukum, Bantah Tuduhan Bunga Tinggi, Berikut Penjelasannya
Kasus Emiliana Helni Makin Panas, Kuasa Hukum IB Sebut Ada Dugaan Penipuan ke Publik
AWSTAR Bantah Keras Isu Penganiayaan Driver Grab di Labuan Bajo, Sebut Hanya Salah Paham Zonasi
Terkuak, Rekam Jejak Emiliana Helni, Ternyata Pernah Divonis Penjara, Ini Kasusnya
Fakta Baru Kasus Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng Dijerat 3 Laporan Polisi di Manggarai Barat
Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 15:43 WITA

LPPDM Laporkan Dugaan Beras Bantuan Tak Layak Konsumsi ke Kejari Manggarai, Sebut Ada Indikasi Pelanggaran Pidana

Sabtu, 25 April 2026 - 14:34 WITA

LPPDM Surati Kapolri, Desak Kepala KSOP Labuan Bajo Jadi Tersangka Kasus KM Putri Sakinah

Jumat, 24 April 2026 - 14:35 WITA

Pengacara EH Soroti Soal Utang, Pengacara IB Justru Seret ke UU ITE: Emiliana Helni Terancam Hukuman Berat?

Jumat, 24 April 2026 - 11:33 WITA

Klarifikasi Emiliana Helni Lewat Kuasa Hukum, Bantah Tuduhan Bunga Tinggi, Berikut Penjelasannya

Rabu, 22 April 2026 - 20:13 WITA

AWSTAR Bantah Keras Isu Penganiayaan Driver Grab di Labuan Bajo, Sebut Hanya Salah Paham Zonasi

Berita Terbaru