INFOLABUANBAJO.ID — Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) resmi melayangkan Surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Kapolri terkait penanganan kasus tenggelamnya KM Putri Sakinah di perairan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Surat bernomor 05/LPPDM/IV/2026 itu ditandatangani langsung oleh Ketua LPPDM, Marsel Nahus Ahang, S.H., dan ditujukan ke Mabes Polri di Jakarta.
Dalam surat tersebut, LPPDM mendesak agar Kapolres Manggarai Barat dan Kapolda NTT segera menetapkan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini sendiri berkaitan dengan tragedi tenggelamnya KM Putri Sakinah yang terjadi pada 26 Desember 2025 di Perairan Selat Padar, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.
Soroti Penetapan Tersangka yang Dinilai Tidak Tuntas
Ketua LPPDM, Marsel Nahus Ahang, menilai penanganan kasus tersebut belum menyentuh akar persoalan.
Pasalnya, hingga kini penetapan tersangka disebut hanya menyasar nakhoda dan anak buah kapal (ABK).
Menurutnya, langkah tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan.
“Penetapan tersangka yang hanya menyasar nakhoda dan ABK tidak mencerminkan keadilan hukum dan tidak tuntas mengungkap akar persoalan,” tegas Ahang.
Ia bahkan menilai Kapolres Manggarai Barat dan Kapolda NTT lalai dalam menetapkan pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab.
Tuding Ada Pembiaran Pelanggaran
Dalam pengaduannya, LPPDM juga menuding adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya







