HUKRIM  

Kasus Ketua KPU Manggarai Barat Coblos Dua Kali Sudah Ada Penetapan Tersangka

Screenshot 20250111 161044 CapCut

INFOLABUANBAJO.ID — Satu lagi terduga tindak pidana pemilihan dalam pelaksanaan pilkada Manggarai Barat 2024 sudah ditetapkan tersangka.

Berdasarkan informasi yang diproleh Info Labuan Bajo, tersangka itu ialah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 001 Munting, desa Munting, Lembor Selatan bernisial STM.

530ad3b5be0149d1946d6142f4ddf607

“Kalau penetapan tersangkanya udah kemarin,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Manggarai Barat, Frumensius pada Sabtu (11/01/2025) siang.

Frumen menjelaskan untuk informasi detailnya nanti akan disampaikan oleh penyidik polres Manggarai Barat.

Sebelumnya, Frumensius Menti mengatakan, ada dua laporan yang telah dilimpahkan ke penyidik Polres Manggarai Barat yaitu kasus orang meninggal yang menggunakan hak pilih di TPS 05 Siru, Desa Siru Kecamatan Lembor dan kasus ketua KPU ada tanda tangan pada daftar hadir yaitu di TPS 05 Munting desa Munting Lembor Selatan.

“Berdasarkan dua laporan itu maka kami melakukan penanganan dan meneruskan ke penyidikan,” ungkap Frumen.

Baca Juga:  Kasus Pencurian di Labuan Bajo, Pelaku Nekat Curi Motor Kerabat Sendiri Terancam Penjara 7 Tahun

Polres Manggarai Barat Tahan Anggota KPPS

M (24) warga Desa Siru kecamatan Lembor yang menjadi anggota KPPS TPS 005 Desa Siru resmi ditahan Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat.

Tersangka dijerat pasal 178E UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara.

Demikian penjelasan Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya dalam rilis yang diterima Info Labuan Bajo Rabu (08/01/2025).

Saat kejadian, pelaku bertugas mengarahkan pemilih untuk mengisi kolom daftar hadir.

Peristiwa tindak pidana pemilihan tersebut terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 005 Desa Siru, Kecamatan Lembor, Manggarai Barat, NTT pada Rabu (27/11/2024) lalu.

Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat.

“Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh kepolisian serta pendampingan dari kejaksaan, akhirnya Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya dilimpahkan ke kepolisian,” kata Kasat Reskrim, Rabu (8/1/2025) pagi.

“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan tidak benar pada daftar hadir pemilih yaitu mengisi tanda tangan pemilih yang telah meninggal dunia di TPS 005 Desa Siru,” tambahnya.

Ia menuturkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, M (24) langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Manggarai Barat.

“Penetapan tersangka dilakukan penyidik pada Rabu (30/12/2024) lalu, setelah berkas dan barang bukti lengkap,” tuturnya.

Baca Juga:  Ruben Onsu Resmi Gugat Cerai Sarwendah Tan, Berikut Jadwal Sidangnya

Selain menahan tersangka M (24), pihak kepolisian juga turut mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti, salah satunya salinan daftar hadir pemilih di TPS 005 Desa Siru.

Lebih lanjut, Alumni Akpol angkatan 2015 itu mengungkapkan penyidik tengah fokus menyelesaikan kasus ini dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

“Semua masih berproses, tim masih bekerja. Dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional,” ungkapnya.

Dirinya juga menyampaikan permintaan kepada masyarakat Manggarai Barat untuk dapat bersinergi menjaga situasi tetap kondusif di Bumi Komodo setelah penetapan oknum anggota KPPS sebagai tersangka tindak pidana pemilihan.

“Jangan terhasut dengan adanya isu-isu negatif dari kelompok-kelompok yang ingin memecah belah persatuan di Manggarai Barat. Mari beri dukungan moril terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” imbau Ajun komisaris polisi itu.