INFOLABUANBAJO.ID — Satu lagi terduga tindak pidana pemilihan dalam pelaksanaan pilkada Manggarai Barat 2024 sudah ditetapkan tersangka.
Berdasarkan informasi yang diproleh Info Labuan Bajo, tersangka itu ialah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 001 Munting, desa Munting, Lembor Selatan bernisial STM.
“Kalau penetapan tersangkanya udah kemarin,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Manggarai Barat, Frumensius pada Sabtu (11/01/2025) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Frumen menjelaskan untuk informasi detailnya nanti akan disampaikan oleh penyidik polres Manggarai Barat.
Sebelumnya, Frumensius Menti mengatakan, ada dua laporan yang telah dilimpahkan ke penyidik Polres Manggarai Barat yaitu kasus orang meninggal yang menggunakan hak pilih di TPS 05 Siru, Desa Siru Kecamatan Lembor dan kasus ketua KPU ada tanda tangan pada daftar hadir yaitu di TPS 05 Munting desa Munting Lembor Selatan.
“Berdasarkan dua laporan itu maka kami melakukan penanganan dan meneruskan ke penyidikan,” ungkap Frumen.
Polres Manggarai Barat Tahan Anggota KPPS
M (24) warga Desa Siru kecamatan Lembor yang menjadi anggota KPPS TPS 005 Desa Siru resmi ditahan Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat.
Tersangka dijerat pasal 178E UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara.
Demikian penjelasan Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya dalam rilis yang diterima Info Labuan Bajo Rabu (08/01/2025).
Saat kejadian, pelaku bertugas mengarahkan pemilih untuk mengisi kolom daftar hadir.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






