INFOLABUANBAJO.ID — Privatisasi pantai oleh sejumlah hotel di Labuan Bajo mendapat kecaman keras dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Labuan Bajo St. Fransiskus Asisi.
Dalam pernyataannya, ketua PMKRI cabang Labuan Bajo, Patris Ekaputa mengatakan dalam waktu dekat mereka akan menggelar demonstrasi bersama ratusan massa.
“Kami PMKRI cabang Labuan Bajo siap turun berdemonstrasi ratusan masa untuk mencari titik terang dari kasus ini,” ungkap Ekaputra pada Jumaat (4/04/2025).

Menurut PMKRI Cabang Labuan Bajo, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan kekayaan sumber daya alam yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara perlu dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Baik bagi generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan datang. Yang artinya bukan ada upaya privatisasi dari beberapa kelompok orang tertentu,” tandas Ekaputra.
Selama ini, menurut PMKRI Cabang Labuan Bajo ada sejumlah pantai yang diprivatisasi oleh pemilik industri perhotelan di Labuan Bajo. Pemilik hotel tersebut berupaya untuk melakukan privatisasi pantai di sepanjang Pantai Pede dan Pantai Wae Cicu.
Ada pun daftar hotel, yang pemiliknya berupaya untuk melakukan privatisasi terhadap pantai sekitarnya antara lain, Atlantis beach club, The Jayakarta Suites, Sudamala resort, Puri sari Beach, Luwansa Beach Resort, Bintang Flores Hotel, dan La Prima. Selain itu ada empat hotel lain juga yang berada di sepanjang pantai Wae Cicu melakukan privatisasi misalnya, Pelataran Komodo, Sylvia Resort Komodo, Ayana Resort, dan Waecicu Beach Inn.
“Tindakan dari beberapa pemilik hotel ini merupakan suatu bentuk kejahatan yakni, ada upaya pencurian dan pencaplokan terhadap pantai yang sebetulnya milik warga masyarakat Labuan Bajo,” tegas Ekaputra.
Wilayah pesisir dan Pulau-pulau kecil di Labuan Bajo kata Ekaputra, memiliki keragaman potensi sumber daya alam yang tinggi.
“Karena itu perlu dikelola secara berkelanjutan dengan memperhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat, dan tata nilai bangsa yang berdasarkan norma hukum nasional,” ungkap Ekaputra.
Selain itu, PMKRI Cabang Labuan Bajo juga mendesak pemerintah kabupaten Manggarai Barat agar terus konsisten mengkawal kasus ini.
“Jangan tutup mata apalagi main mata dengan pemilik hotel tersebut. Pemda harus menyatakan sikap dengan tegas untuk memberikan sanksi sesuai SK Bupati 277/KEP/HK/2021 tentang penetapan administratif kepada pemilik bangunan hotel yang melanggar ketentuan pemanfaat ruang sepadan pantai,” pungkasnya. ***
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi