“Berdasarkan diktum keempat Instruksi Bupati Manggarai, pendaftaran siswa-siswi baru SD, SLTP, SLTA dan Perguruan Tinggi… wajib menyertakan bukti pelunasan PBB-P2,” demikian bunyi kutipan surat edaran tersebut. Aturan ini akan mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026.
Alfred, yang juga mantan Ketua Persatuan Pemuda Cibal Barat Makassar, menilai kolaborasi antara dua dinas tersebut tidak tepat. Menurut dia, Dinas Pendapatan seharusnya mengoptimalkan peran kepala desa dan perangkatnya untuk menagih PBB, bukan melibatkan dinas pendidikan.
“Kebijakan ini gagap karena kedua dinas memiliki peranan berbeda,” katanya. Jika kebijakan ini tetap dijalankan, kata dia, hal itu menunjukkan kedua dinas tidak memiliki ide lain dalam menjalankan tugas pokoknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mahasiswa Universitas Pancasakti Makassar tersebut menegaskan bahwa hak mengenyam pendidikan dijamin oleh konstitusi dan tidak dapat dibatasi oleh alasan apa pun. “Pendidikan adalah hak warga negara yang tidak bisa dibatasi, termasuk alasan tunggakan pajak orang tua murid,” kata Alfred.
Penulis : Ofantri Nero
Editor : Fons Abun
Halaman : 1 2







