INFOLABUANBAJO.ID — Universitas Katolik Indonesia (Unika) Santu Paulus Ruteng menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan salah satu dosennya. Dalam pernyataan tertulis, kampus menjelaskan kronologi penanganan internal hingga keputusan pemecatan terhadap dosen berinisial ILS.
Kasus ini bermula ketika seorang mahasiswi—disebut dengan nama samaran Christina—menghubungi layanan psikolog kampus untuk berkonsultasi mengenai dugaan pelecehan seksual yang dialaminya. “Laporan melalui layanan konseling bersifat rahasia dan tidak dapat diintervensi pimpinan,” demikian keterangan resmi kampus.
Psikolog kampus kemudian melakukan pendampingan awal dan menilai bukti yang diberikan korban. Hasil kajian tersebut dilaporkan secara resmi kepada pengurus yayasan, disertai dokumen pendukung yang ditangani sesuai prosedur internal kampus dan prinsip perlindungan korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada 6 November 2025, Ketua Yayasan menjatuhkan keputusan sementara berupa pembatasan tugas terhadap dosen ILS. Kebijakan itu disebut sebagai langkah preventif untuk menghilangkan potensi relasi kuasa yang dapat membahayakan atau menimbulkan ketidaknyamanan bagi mahasiswa.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya






