INFOLABUANBAJO.ID – Kebijakan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai yang mewajibkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai syarat pendaftaran siswa baru menuai kritik tajam. Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Makassar, Alfred Ten, menilai kebijakan tersebut gagap dan berpotensi menghalangi hak anak atas pendidikan.
“Dinas PPO Manggarai seharusnya fokus pada mendidik masa depan anak, bukan malah mengurus soal pajak,” kata Alfred, Sabtu, 28 Juni 2025.
Menurut Wakil Ketua Bidang Kajian Perundang-undangan GMNI Makassar ini, urusan pajak merupakan kewenangan Dinas Pendapatan Daerah, bukan Dinas PPO. Ia mendesak agar kebijakan yang akan membatasi masa depan anak itu segera dicabut. “Surat edaran itu harus dibatalkan,” ujarnya tegas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan kontroversial ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas PPO Kabupaten Manggarai Nomor B/1488/400.3.6.5/VI/2025. Surat yang ditandatangani Wensislaus Sedan itu menyebutkan aturan tersebut merupakan turunan dari Instruksi Bupati Manggarai Herybertus Nabit Nomor 2 Tahun 2025.
Penulis : Ofantri Nero
Editor : Fons Abun
Halaman : 1 2 Selanjutnya







