INFOLABUANBAJO.ID — Universitas Katolik Indonesia (Unika) Santu Paulus Ruteng menegaskan komitmennya untuk tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus. Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Kamis, 27 November 2025, kampus memberikan apresiasi terbuka kepada korban yang telah berani melapor dan memutus rantai budaya diam.
“Keberanian korban layak dihargai. Laporan yang disampaikan menjadi dasar penting bagi kampus untuk bertindak,” tulis pihak universitas dalam klarifikasi yang ditandatangani Rektor Agustinus Manfred Habur.
Korban Melapor Lewat Layanan Konseling
Kasus ini mengemuka setelah seorang mahasiswi—menggunakan nama samaran Christina—menghubungi layanan psikolog kampus untuk melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dosen berinisial ILS. Kampus menyatakan layanan konseling bersifat rahasia dan tidak tunduk pada intervensi pimpinan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Psikolog kampus kemudian menilai bukti-bukti yang disampaikan korban dan menyampaikan laporan resmi kepada pengurus yayasan. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi kampus mengambil langkah disipliner.
Dosen Diberhentikan
Ketua Yayasan menjatuhkan pembatasan tugas terhadap ILS pada 6 November 2025 sebagai langkah awal pencegahan potensi relasi kuasa. Rapat Yayasan pada 12 November 2025 lalu memutuskan memberhentikan ILS secara penuh.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya






