“Saya sudah cek, dan tidak mungkin ada kejadian sebesar itu tanpa laporan masuk. Jadi, itu hoaks. Saya juga sudah konfirmasi ke anggota di lapangan,” jelas Iptu Zacky.
Ia memastikan bahwa seluruh jajaran di lapangan telah melakukan pengecekan di sejumlah lokasi, termasuk Mukun, namun tidak ditemukan bukti atau laporan yang sesuai dengan isi video.
“Yang jelas bukan di Mukun, dan bukan di wilayah Manggarai Timur,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi Telusuri Penyebar Awal Video
Zacky mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi identitas awal akun yang pertama kali menyebarkan video disertai narasi palsu tersebut di grup WhatsApp bernama “OPS WIL. 4 MANGGARAI”.
“Kami akan memanggil pihak yang pertama kali menyebarkan video itu untuk dimintai keterangan. Menyebarkan kabar bohong seperti ini jelas bisa menimbulkan kepanikan masyarakat, jadi tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
Polres Manggarai Timur juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi palsu dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebabkan keresahan publik.
Imbauan: Warga Diminta Bijak Bermedia Sosial
Kasat Reskrim Iptu Ahmad Zacky mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial. Ia meminta warga untuk tidak langsung membagikan video, foto, atau pesan yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Masyarakat perlu belajar memverifikasi setiap informasi, terutama dari grup WhatsApp. Jangan langsung percaya lalu menyebarkannya,” katanya.
Menurutnya, sebagian besar pelaku penyebaran hoaks memang tidak selalu memiliki niat jahat, tetapi akibatnya bisa sangat serius—mulai dari kepanikan, stigma negatif terhadap daerah tertentu, hingga gangguan ketertiban umum.
Polres Komitmen Lawan Hoaks
Zacky menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya melindungi masyarakat dari informasi menyesatkan. Polres Manggarai Timur berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terbukti menyebarkan kabar palsu.
“Kami tidak akan menoleransi penyebaran hoaks. Siapa pun yang terbukti melakukannya akan kami proses sesuai hukum,” tegasnya.
Dasar Hukum Penyebaran Hoaks
Penyebaran berita bohong atau menyesatkan di media sosial bukan perkara sepele. Pelaku bisa dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU ITE dan KUHP, antara lain:
Pasal 28 ayat (1) UU ITE jo Pasal 45A ayat (1):
Menyebarkan berita bohong yang merugikan masyarakat dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP:
Menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dapat dipidana hingga 10 tahun penjara.
Pasal 15 KUHP:
Menyebarkan kabar tidak pasti yang berpotensi menimbulkan kepanikan dapat dipidana maksimal 2 tahun penjara.
Bijak Bermedia Sosial
Pemerhati media sosial di Manggarai mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membagikan informasi, terutama yang berkaitan dengan isu sensitif seperti penculikan anak.
Masyarakat diimbau memverifikasi setiap informasi sebelum membagikan ulang ke publik.
Sebab, satu unggahan hoaks dapat menimbulkan kepanikan luas dan mengganggu rasa aman di tengah masyarakat. ***
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2







