Isu Hoaks Penculikan Anak di Manggarai Raya Picu Keresahan Orang Tua

- Redaksi

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Isu Hoaks Penculikan Anak di Manggarai Raya Picu Keresahan Orang Tua

Isu Hoaks Penculikan Anak di Manggarai Raya Picu Keresahan Orang Tua

“Saya sudah cek, dan tidak mungkin ada kejadian sebesar itu tanpa laporan masuk. Jadi, itu hoaks. Saya juga sudah konfirmasi ke anggota di lapangan,” jelas Iptu Zacky.

Ia memastikan bahwa seluruh jajaran di lapangan telah melakukan pengecekan di sejumlah lokasi, termasuk Mukun, namun tidak ditemukan bukti atau laporan yang sesuai dengan isi video.

“Yang jelas bukan di Mukun, dan bukan di wilayah Manggarai Timur,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi Telusuri Penyebar Awal Video

Zacky mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi identitas awal akun yang pertama kali menyebarkan video disertai narasi palsu tersebut di grup WhatsApp bernama “OPS WIL. 4 MANGGARAI”.

“Kami akan memanggil pihak yang pertama kali menyebarkan video itu untuk dimintai keterangan. Menyebarkan kabar bohong seperti ini jelas bisa menimbulkan kepanikan masyarakat, jadi tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.

Polres Manggarai Timur juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi palsu dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebabkan keresahan publik.

Baca Juga:  Pemuda Asal Flores Tewas dalam Kecelakaan Tunggal di Tabanan, Bali, Diduga karena Pengaruh Alkohol

Imbauan: Warga Diminta Bijak Bermedia Sosial

Kasat Reskrim Iptu Ahmad Zacky mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial. Ia meminta warga untuk tidak langsung membagikan video, foto, atau pesan yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Masyarakat perlu belajar memverifikasi setiap informasi, terutama dari grup WhatsApp. Jangan langsung percaya lalu menyebarkannya,” katanya.

Menurutnya, sebagian besar pelaku penyebaran hoaks memang tidak selalu memiliki niat jahat, tetapi akibatnya bisa sangat serius—mulai dari kepanikan, stigma negatif terhadap daerah tertentu, hingga gangguan ketertiban umum.

Polres Komitmen Lawan Hoaks

Zacky menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya melindungi masyarakat dari informasi menyesatkan. Polres Manggarai Timur berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terbukti menyebarkan kabar palsu.

“Kami tidak akan menoleransi penyebaran hoaks. Siapa pun yang terbukti melakukannya akan kami proses sesuai hukum,” tegasnya.

Baca Juga:  Kok Bisa! Menu Makan Bergizi Gratis Telur dan Jagung Mentah

Dasar Hukum Penyebaran Hoaks

Penyebaran berita bohong atau menyesatkan di media sosial bukan perkara sepele. Pelaku bisa dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU ITE dan KUHP, antara lain:

Pasal 28 ayat (1) UU ITE jo Pasal 45A ayat (1):
Menyebarkan berita bohong yang merugikan masyarakat dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP:
Menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dapat dipidana hingga 10 tahun penjara.

Pasal 15 KUHP:
Menyebarkan kabar tidak pasti yang berpotensi menimbulkan kepanikan dapat dipidana maksimal 2 tahun penjara.

Bijak Bermedia Sosial

Pemerhati media sosial di Manggarai mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membagikan informasi, terutama yang berkaitan dengan isu sensitif seperti penculikan anak.

Masyarakat diimbau memverifikasi setiap informasi sebelum membagikan ulang ke publik.

Sebab, satu unggahan hoaks dapat menimbulkan kepanikan luas dan mengganggu rasa aman di tengah masyarakat. ***

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

VIRAL! Diduga Guru PNS di Ruteng Tulis Komentar Pedas Saat Keluarga Berduka, Netizen: Tak Punya Empati!
Kuota 1.000 Wisatawan TN Komodo Belum Dicabut, APMB Siap Gelar Demo Jilid 2: Puluhan Ribu Massa Siap Lumpuhkan Labuan Bajo
Kronologi Kematian Anggota Polisi di Manggarai Timur, Diduga Akhiri H!dup karena Ini
Soal Pengusaha Penggilingan Padi di Lembor Ditemukan Tewas, Begini Penjelasan Warga
Warga Lembor Ditemukan Meninggal di Persawahan Wae Bangka, Polisi Masih Olah TKP
Seorang Anggota Polisi Ditemukan Meninggal di Manggarai Timur, Begini Penjelasan Singkat Kapolres
Info Labuan Bajo Dapat Kesempatan Hak Jawab, Dewan Pers Tegaskan Ini Bukan Kasus Hukum
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polisi di Labuan Bajo Ikut Bangun Mushola Warga

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 22:15 WITA

VIRAL! Diduga Guru PNS di Ruteng Tulis Komentar Pedas Saat Keluarga Berduka, Netizen: Tak Punya Empati!

Kamis, 16 April 2026 - 13:48 WITA

Kronologi Kematian Anggota Polisi di Manggarai Timur, Diduga Akhiri H!dup karena Ini

Rabu, 15 April 2026 - 13:52 WITA

Soal Pengusaha Penggilingan Padi di Lembor Ditemukan Tewas, Begini Penjelasan Warga

Rabu, 15 April 2026 - 11:43 WITA

Warga Lembor Ditemukan Meninggal di Persawahan Wae Bangka, Polisi Masih Olah TKP

Selasa, 14 April 2026 - 22:54 WITA

Seorang Anggota Polisi Ditemukan Meninggal di Manggarai Timur, Begini Penjelasan Singkat Kapolres

Berita Terbaru