INFOLABUANBAJO.ID – Empat pria di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, harus menanggung malu sekaligus rugi besar setelah menjadi korban penipuan dalam transaksi narkoba. Mereka mengira membeli sabu-sabu, namun barang yang diterima ternyata hanyalah garam dapur biasa.
Peristiwa yang tak lazim ini terjadi pada Sabtu malam, 11 Oktober 2025, di Jalan Makmur, Kelurahan Watampone, Kabupaten Bone. Ironisnya, usai tertipu, keempatnya justru ditangkap oleh polisi.
Penangkapan Bermula dari Informasi Warga
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 WITA setelah pihaknya menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
“Tim langsung turun melakukan penyelidikan dan mengamankan empat orang beserta satu sachet kristal bening yang diduga sabu,” kata Adityatama, Sabtu (18/10/2025).
Salah satu yang pertama diamankan adalah AT alias TT (40), warga Jalan Bhayangkara, Watampone. Dari tangan AT, polisi menemukan satu sachet plastik berisi serbuk bening.
“Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa AT membeli barang itu seharga Rp1,4 juta dari seorang pria berinisial AS alias AR (29),” jelasnya.
Dari pengakuan AR, polisi kemudian mengarah ke FD alias DT (28), yang disebut sebagai pemasok barang tersebut. DT mengaku memperoleh “barang” itu melalui akun WhatsApp bernama GOODSTUFF, dengan sistem ‘tempel’ — metode transaksi narkoba di mana barang diletakkan di suatu lokasi untuk diambil pembeli.
Saat mengambil paket itu, DT ditemani oleh EA alias AC (17).
‘Sabu’ yang Diuji Ternyata Garam
Setelah keempatnya diamankan, polisi membawa mereka ke Mapolres Bone bersama barang bukti berupa satu sachet kristal bening seberat 0,81 gram dan tiga unit telepon genggam. Barang bukti tersebut kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel untuk pemeriksaan kandungan kimia.
Hasilnya mengejutkan: negatif narkotika.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium, kristal bening itu bukan sabu, melainkan garam dapur biasa,” ujar Adityatama.
Temuan tersebut sekaligus menegaskan bahwa keempat pria itu bukan pengedar maupun pengguna narkotika dalam kasus ini.
Dibebaskan, tapi Jadi Pelajaran Pahit
Karena hasil laboratorium menunjukkan nihil kandungan narkotika, Polres Bone menyatakan tidak ada unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Keempat pria yang sempat diamankan akhirnya dipulangkan ke rumah masing-masing.
Menurut Iptu Adityatama, kejadian ini menjadi pelajaran penting tentang modus penipuan dalam dunia gelap peredaran narkoba.
“Sering kali, pelaku penipuan menjual barang tiruan seperti garam atau tawas dengan kemasan menyerupai sabu untuk menipu pembeli,” jelasnya.
Meski demikian, Polres Bone menegaskan tetap berkomitmen memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kami akan terus memperkuat kegiatan intelijen dan operasi agar Kabupaten Bone tetap bersih dari narkoba,” tegas Adityatama.
Polisi Ingatkan Publik agar Tak Manfaatkan Kasus Ini
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, mengingatkan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan peristiwa ini untuk mencari keuntungan pribadi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan kasus ini sebagai alat pemerasan terhadap para pihak yang sempat diamankan. Bila ada yang mencoba, segera laporkan ke kepolisian,” ujarnya.
Peristiwa ini menjadi ironi sekaligus pengingat bagi masyarakat: bahwa terlibat dalam transaksi ilegal — apalagi narkoba — selalu berujung pada risiko, bahkan ketika barang yang dibeli ternyata hanya garam dapur biasa. ***
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi






