BPN Manggarai Barat Kembali Disorot: Tanah Warga Tiba-tiba Beralih Sertifikat Tanpa Transaksi Jual Beli

- Redaksi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPN Manggarai Barat Kembali Disorot: Tanah Warga Tiba-tiba Beralih Sertifikat Tanpa Transaksi Jual Beli

BPN Manggarai Barat Kembali Disorot: Tanah Warga Tiba-tiba Beralih Sertifikat Tanpa Transaksi Jual Beli

INFOLABUANBAJO.ID – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencoreng citra Kantor Pertanahan (BPN) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang warga Kelurahan Mbaumuku, Kabupaten Manggarai, Muchtar Djafar Adam, mengaku kaget setelah mengetahui tanah miliknya tiba-tiba beralih nama menjadi milik orang lain di buku tanah resmi milik BPN Manggarai Barat.

Padahal, Djafar menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapa pun, apalagi menandatangani Akta Jual Beli (AJB) sebagaimana tertera dalam dokumen pertanahan.

Kini, Djafar menggandeng Kantor Advokat M.Z Al-Faqih & Partners, yang dipimpin langsung oleh M.Z Al-Faqih bersama timnya, Ichsanty dan Moch Adhi Tiawarwan, untuk menuntut keadilan dan mengungkap dugaan permainan kotor di balik peralihan hak tanah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AJB Misterius Tanpa Transaksi Jual Beli

Baca Juga:  Pedagang Semangka Tewas Ditikam Saat Kejar Pencuri di Kupang, Polisi Buru Pelaku

Menurut M.Z Al-Faqih, nama baru yang tercantum dalam buku tanah BPN didasarkan pada Akta Jual Beli (AJB). Namun yang janggal, baik Djafar selaku pemilik tanah maupun pihak lain yang disebut dalam AJB itu sama-sama mengaku tidak pernah melakukan transaksi jual beli maupun menandatangani dokumen tersebut.

“Kasus tanah milik Pak Djafar ini sudah sangat terang. Baik beliau maupun pihak yang disebut dalam dokumen tersebut sama-sama datang ke Kantor Pertanahan Manggarai Barat dan menyatakan tidak pernah terjadi jual beli tanah,” tegas Al-Faqih.

BPN Manggarai Barat Diminta Bertanggung Jawab

Atas kejanggalan tersebut, pihak Djafar telah melayangkan surat resmi permohonan pembatalan peralihan hak kepada Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat.

“Kami menuntut agar Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat segera membatalkan peralihan tersebut. Tindakan mereka jelas merugikan klien kami dan melanggar hak konstitusional warga negara atas kepemilikan tanah,” ujar Al-Faqih.

Baca Juga:  Kronologi Warga Manggarai Timur Dibunuh Saat Pulang Pesta Pernikahan

Ia menilai, kasus ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi kuat adanya praktik mafia tanah yang menyusup ke dalam tubuh BPN Manggarai Barat.

Sertifikat Asli Masih di Tangan Pemilik

Kasus ini terungkap secara tidak sengaja ketika Djafar mengurus perubahan administrasi wilayah setelah tanahnya masuk ke wilayah Kabupaten Manggarai Barat akibat pemekaran daerah. Saat dilakukan pengecekan, tanah yang terletak di kawasan strategis dekat Bandara Internasional Komodo itu sudah tercatat atas nama orang lain.

“Padahal sertifikat asli masih di tangan klien kami. Tidak mungkin beliau menjual tanah yang sertifikatnya saja tidak pernah keluar dari tangannya,” tegas Al-Faqih.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya
Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan
BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini
Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta
Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi
Ramai-ramai Netizen Dukung Media Info Labuan Bajo Pidanakan Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Hina Wartawan
Ini Isi Chat WhatsApp Diduga Hina Wartawan yang Berujung Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polisi
Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polres Manggarai Barat, Diduga Hina Wartawan Lewat WhatsApp

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 18:35 WITA

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 April 2026 - 16:16 WITA

Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan

Senin, 20 April 2026 - 10:58 WITA

BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini

Minggu, 19 April 2026 - 23:08 WITA

Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta

Minggu, 19 April 2026 - 18:10 WITA

Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi

Berita Terbaru

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya (Gambar Istimewa)

Hukum & Kriminal

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 Apr 2026 - 18:35 WITA