INFOLABUANBAJO.ID – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencoreng citra Kantor Pertanahan (BPN) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang warga Kelurahan Mbaumuku, Kabupaten Manggarai, Muchtar Djafar Adam, mengaku kaget setelah mengetahui tanah miliknya tiba-tiba beralih nama menjadi milik orang lain di buku tanah resmi milik BPN Manggarai Barat.
Padahal, Djafar menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapa pun, apalagi menandatangani Akta Jual Beli (AJB) sebagaimana tertera dalam dokumen pertanahan.
Kini, Djafar menggandeng Kantor Advokat M.Z Al-Faqih & Partners, yang dipimpin langsung oleh M.Z Al-Faqih bersama timnya, Ichsanty dan Moch Adhi Tiawarwan, untuk menuntut keadilan dan mengungkap dugaan permainan kotor di balik peralihan hak tanah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AJB Misterius Tanpa Transaksi Jual Beli
Menurut M.Z Al-Faqih, nama baru yang tercantum dalam buku tanah BPN didasarkan pada Akta Jual Beli (AJB). Namun yang janggal, baik Djafar selaku pemilik tanah maupun pihak lain yang disebut dalam AJB itu sama-sama mengaku tidak pernah melakukan transaksi jual beli maupun menandatangani dokumen tersebut.
“Kasus tanah milik Pak Djafar ini sudah sangat terang. Baik beliau maupun pihak yang disebut dalam dokumen tersebut sama-sama datang ke Kantor Pertanahan Manggarai Barat dan menyatakan tidak pernah terjadi jual beli tanah,” tegas Al-Faqih.
BPN Manggarai Barat Diminta Bertanggung Jawab
Atas kejanggalan tersebut, pihak Djafar telah melayangkan surat resmi permohonan pembatalan peralihan hak kepada Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat.
“Kami menuntut agar Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat segera membatalkan peralihan tersebut. Tindakan mereka jelas merugikan klien kami dan melanggar hak konstitusional warga negara atas kepemilikan tanah,” ujar Al-Faqih.
Ia menilai, kasus ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi kuat adanya praktik mafia tanah yang menyusup ke dalam tubuh BPN Manggarai Barat.
Sertifikat Asli Masih di Tangan Pemilik
Kasus ini terungkap secara tidak sengaja ketika Djafar mengurus perubahan administrasi wilayah setelah tanahnya masuk ke wilayah Kabupaten Manggarai Barat akibat pemekaran daerah. Saat dilakukan pengecekan, tanah yang terletak di kawasan strategis dekat Bandara Internasional Komodo itu sudah tercatat atas nama orang lain.
“Padahal sertifikat asli masih di tangan klien kami. Tidak mungkin beliau menjual tanah yang sertifikatnya saja tidak pernah keluar dari tangannya,” tegas Al-Faqih.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya







