Nyimak Kasus Ini: Korban dan Pelaku  Sama-sama Dipenjara 85 Hari

- Redaksi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nyimak Kasus Ini: Korban dan Pelaku  Sama-sama Dipenjara 85 Hari

Nyimak Kasus Ini: Korban dan Pelaku  Sama-sama Dipenjara 85 Hari

INFOLABUANBAJO.ID — Kasus pengeroyokan di wilayah Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, berakhir dengan putusan yang mengejutkan publik. Pengadilan Negeri (PN) Singaraja memutuskan bahwa korban dan pelaku dalam peristiwa tersebut sama-sama harus menjalani hukuman penjara selama dua bulan dan 25 hari atau setara dengan 85 hari.

Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Made Hermayanti Muliartha, dengan hakim anggota Pulung Yustisia Dewi dan Rastra Dhika Irdiansyah, dalam sidang putusan pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Enam Pria Dihukum Sama Rata

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus pengeroyokan itu melibatkan enam orang pria, yang berasal dari dua kelompok berbeda. Mereka adalah:

Made Soma Suartana (28) dan Komang Susila Yasa alias Mang Sila (21), keduanya warga Desa Sari Mekar, Kecamatan Buleleng.

Baca Juga:  PDAM Wae Mbeliling Bantah Dugaan Korupsi Tagihan Air di Labuan Bajo

Komang Agus Suriawan alias Komang Atat (40), Kadek Yobi Hendriana alias Yobi (26), Gede Eggy Prathama alias Eggy (19), dan Putu Dio Pratama alias Dio alias Bobot (21) — seluruhnya berasal dari Lingkungan Bakung, Kelurahan Sukasada.

Meskipun dari dua kelompok berbeda, keenamnya diadili oleh majelis hakim yang sama dan dijatuhi hukuman identik: penjara 2 bulan 25 hari.

Putusan ini tercatat dalam salinan resmi yang diterima pada Minggu, 26 Oktober 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke–1 KUHP tentang pengeroyokan.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing selama dua bulan dan 25 hari. Para terdakwa tetap ditahan,” demikian bunyi putusan tersebut.

Baca Juga:  Proyek Irigasi Wae Sanjong Disorot, Diduga Gunakan Material Ilegal: Polres Manggarai Barat Didesak Segera Proses Penyelidikan

Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis ini tergolong lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng, yang sebelumnya meminta agar para terdakwa dijatuhi hukuman lebih berat.

Namun, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman keenam terdakwa.

Beberapa faktor yang memperingan antara lain:

Para terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.

Berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa.

Menjadi tulang punggung keluarga.

Kedua pihak telah berdamai dan saling memaafkan di luar persidangan.

Meski demikian, majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan pengeroyokan tetap merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat dibenarkan, sekalipun telah ada perdamaian.

“Faktor yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak pantas dilakukan terhadap sesama manusia,” tegas majelis hakim dalam pertimbangannya.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ini Isi Chat WhatsApp Diduga Hina Wartawan yang Berujung Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polisi
Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polres Manggarai Barat, Diduga Hina Wartawan Lewat WhatsApp
Ibu Guru SD di Ruteng Diduga Hina Wartawan Saat Konfirmasi, Berujung Akan Dilaporkan ke Polisi
Tragis! Driver Grab di Labuan Bajo Diserang OTK saat Jemput Penumpang, Ini Kronologi Lengkapnya
Sopir Pariwisata vs Driver Grab di Labuan Bajo Ricuh di Jalan, Diduga Rebutan Penumpang hingga Berujung Kekerasan
Fakta Baru Kasus Penjualan Komodo: Dibeli Rp5 Juta, Rencana Diselundupkan ke Thailand, 2 Orang Ditangkap
Video Mesum 3 Menit Viral, Diduga Libatkan Oknum TNI dan Mahasiswi di Ruteng
Viral di NTT: Suami Sakit Stroke, Ibu Lurah Diduga Selingkuh dengan Lurah Lain, Digerebek Keluarga hingga Babak Belur

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:34 WITA

Ini Isi Chat WhatsApp Diduga Hina Wartawan yang Berujung Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 16:31 WITA

Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polres Manggarai Barat, Diduga Hina Wartawan Lewat WhatsApp

Sabtu, 18 April 2026 - 10:22 WITA

Ibu Guru SD di Ruteng Diduga Hina Wartawan Saat Konfirmasi, Berujung Akan Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 20:50 WITA

Tragis! Driver Grab di Labuan Bajo Diserang OTK saat Jemput Penumpang, Ini Kronologi Lengkapnya

Senin, 13 April 2026 - 19:12 WITA

Sopir Pariwisata vs Driver Grab di Labuan Bajo Ricuh di Jalan, Diduga Rebutan Penumpang hingga Berujung Kekerasan

Berita Terbaru