INFOLABUANBAJO.ID — Kasus pengeroyokan di wilayah Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, berakhir dengan putusan yang mengejutkan publik. Pengadilan Negeri (PN) Singaraja memutuskan bahwa korban dan pelaku dalam peristiwa tersebut sama-sama harus menjalani hukuman penjara selama dua bulan dan 25 hari atau setara dengan 85 hari.
Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Made Hermayanti Muliartha, dengan hakim anggota Pulung Yustisia Dewi dan Rastra Dhika Irdiansyah, dalam sidang putusan pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Enam Pria Dihukum Sama Rata
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus pengeroyokan itu melibatkan enam orang pria, yang berasal dari dua kelompok berbeda. Mereka adalah:
Made Soma Suartana (28) dan Komang Susila Yasa alias Mang Sila (21), keduanya warga Desa Sari Mekar, Kecamatan Buleleng.
Komang Agus Suriawan alias Komang Atat (40), Kadek Yobi Hendriana alias Yobi (26), Gede Eggy Prathama alias Eggy (19), dan Putu Dio Pratama alias Dio alias Bobot (21) — seluruhnya berasal dari Lingkungan Bakung, Kelurahan Sukasada.
Meskipun dari dua kelompok berbeda, keenamnya diadili oleh majelis hakim yang sama dan dijatuhi hukuman identik: penjara 2 bulan 25 hari.
Putusan ini tercatat dalam salinan resmi yang diterima pada Minggu, 26 Oktober 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke–1 KUHP tentang pengeroyokan.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing selama dua bulan dan 25 hari. Para terdakwa tetap ditahan,” demikian bunyi putusan tersebut.
Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis ini tergolong lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng, yang sebelumnya meminta agar para terdakwa dijatuhi hukuman lebih berat.
Namun, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman keenam terdakwa.
Beberapa faktor yang memperingan antara lain:
Para terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
Berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa.
Menjadi tulang punggung keluarga.
Kedua pihak telah berdamai dan saling memaafkan di luar persidangan.
Meski demikian, majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan pengeroyokan tetap merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat dibenarkan, sekalipun telah ada perdamaian.
“Faktor yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak pantas dilakukan terhadap sesama manusia,” tegas majelis hakim dalam pertimbangannya.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya







