INFOLABUANBAJO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat menegaskan bahwa peristiwa yang menimpa seorang perempuan berinisial MS (25) di Cowang Ndereng, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, bukanlah kasus pembegalan seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial. Polisi memastikan insiden tersebut merupakan murni tindak penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa pelaku berinisial M (48), warga Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Benar, kami sedang menangani laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Cowang Ndereng. Pelaku sudah kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar AKP Lufthi kepada wartawan, Senin (27/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Singkat Kejadian
Menurut hasil penyelidikan awal, peristiwa itu terjadi pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 00.10 Wita. Saat itu, korban MS bersama seorang rekannya dalam perjalanan pulang dari tempat kerja di Hotel Mawatu menuju rumahnya di Cowang Ndereng menggunakan sepeda motor masing-masing.
Di tengah perjalanan, tepatnya di depan Kantor DPRD Manggarai Barat, korban menyadari ada dua pria tak dikenal yang mengikuti mereka dari belakang dengan satu sepeda motor.
“Kedua pria tersebut sempat menyalip dari sisi kiri sambil tertawa dan berkata menantang ‘Berani ee!’. Korban merasa takut dan mempercepat laju motor,” kata AKP Lufthi menjelaskan.
Namun, kedua pelaku kembali menghadang di depan tempat pencucian mobil, mengendarai motor secara zig-zag hingga hampir menyebabkan korban terjatuh. Korban yang panik kemudian menghentikan kendaraan dan menegur mereka.
Pertengkaran pun terjadi di depan Villa Niang Ando, Cowang Ndereng. Salah satu pelaku yang mengenakan jaket ungu dan celana jeans hitam tiba-tiba memegang mulut korban dan mendorongnya hingga terjatuh, mengakibatkan luka lecet pada pipi kanan dan leher kiri. Helm serta kacamata korban juga terlepas dan jatuh ke jalan.
Rekan korban segera meminta pertolongan warga sekitar, dan tak lama kemudian masyarakat membantu mengamankan kedua pria tersebut yang sempat berupaya melarikan diri.
“Korban sempat mencabut kunci motor milik pelaku agar tidak bisa kabur. Polisi yang tiba di lokasi langsung membawa keduanya ke kantor Polres,” jelas Kasat Reskrim.
Pelaku Mabuk Saat Kejadian
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut pelaku M dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi minuman keras sebelum melakukan penganiayaan. Ia diketahui bekerja sebagai tukang bangunan di wilayah Boleng.
“Dari dua orang yang kami amankan, hanya satu yang melakukan pemukulan. Pelaku berinisial M sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Lufthi.
Polres Manggarai Barat Tegaskan Tidak Ada Unsur Perampokan
Seiring viralnya informasi di media sosial yang menyebut kasus tersebut sebagai aksi begal motor, pihak kepolisian menegaskan kabar itu tidak benar.
“Beredar isu bahwa korban dirampok, tetapi hasil penyelidikan kami menyatakan tidak ada unsur pencurian ataupun perampasan. Ini murni penganiayaan,” tegas AKP Lufthi.
Hingga kini, tiga orang saksi telah diperiksa untuk memperkuat proses hukum. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku M dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
“Kami pastikan penyidik bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi tindakan kekerasan terhadap perempuan,” tandas perwira lulusan Akademi Kepolisian tahun 2015 tersebut.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi






