HUKRIM  

Soal Dugaan Politik Uang Paslon Edi-Weng, Haji Salawing Ngaku Khilaf, Berjanji Tidak Akan Mengulangi Lagi

Screenshot 20241114 154148 CapCut
Haji Salawing. (Foto Istimewa)

INFOLABUANBAJO.ID — Haji Salawing, warga pulau Papa Garang, Kecamatan Komodo akhirnya meminta maaf atas tindakannnya yang diduga melakukan politik uang untuk mendukung paslon nomor urut 2 pilkada Manggarai Barat yaitu Edistasius Endi dan dokter Yulianus Weng.

Permintaan maaf Haji Salawing ini dijelaskan Zafran Hidayat, salah satu tokoh muslim di Labuan Bajo.

530ad3b5be0149d1946d6142f4ddf607

“Dia (Haji Salawing) sudah dipanggil oleh ikatan Haji Manggarai Barat dan sudah mengatakan khilaf dari perbuatan itu. Dia mengatakan bertobat dari perbuatan itu,” ungkap Zafran Hidayat kepada Info Labuan Bajo, Kamis (14/11/2024) sore.

Baca Juga:  Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Didesak Segera Seret Sekda Hans Sodo Dalam Kasus Bantuan Mesin Genset di Golo Sepang

Sebagai ustad muda di Manggarai Barat, Zafran Hidayat mengaku senang atas permintaan maaf dari Haji salawing ini.

“Kami merasa senang ketika beliau mengaku hilaf dari perbuatan itu. Dia sudah tabayun,” ucapnya.

Dijelaskan Zafran Hidayat, bahwa langkah yang dilakukan Haji salawing sangat baik demi menjaga nama baik komunitas haji di Manggarai Barat.

Untuk dieketahui, kasus yang menyeret nama Haji Salawing ini sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manggarai Barat oleh tim hukum Paslon nomor urut 1 Mario-Richard.

Muhamad Tony SH, salah satu tim hukum Paslon nomor urut 1 Mario-Richard menjelaskan pihaknya telah mengantongi keterangan saksi dan bukti yang mendukung dugaan ini.

“Dua alat bukti sudah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga laporan ini bisa diterima Bawaslu Manggarai Barat,” jelasnya.

Tony juga mengingatkan bahwa dugaan pelanggaran ini melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca Juga:  Kepsek SMPN 1 Kuwus Barat Diduga Pungli Ratusan Juta, Kejaksaan Diminta Segera Usut

“Pasal 187a ayat 1 mengatur ancaman pidana minimal 32 bulan dan maksimal 72 bulan, dan denda minimal 200 juta rupiah dan paling banyak 1 milyard. bagi pelanggar,” ungkapnya.

Ia berharap Bawaslu Manggarai Barat bersikap tegas.

“Kami akan terus memantau proses penanganan laporan ini dan siap memenuhi persyaratan tambahan dari Bawaslu, termasuk menghadirkan saksi,” tambahnya.