Terungkap Sosok Kedua Terduga Pelaku dalam Kasus Penganiayaan Perempuan di Jalan Labuan Bajo

- Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 11:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terungkap Sosok Kedua Terduga Pelaku dalam Kasus Penganiayaan Perempuan di Jalan Labuan Bajo

Terungkap Sosok Kedua Terduga Pelaku dalam Kasus Penganiayaan Perempuan di Jalan Labuan Bajo

INFOLABUANBAJO.ID– Kasus dugaan pembegalan yang sempat viral di media sosial ternyata bukanlah aksi perampokan, melainkan tindak penganiayaan yang dilakukan dua pria terhadap seorang perempuan berinisial MS (25) di wilayah Cowang Ndereng, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat menegaskan hal itu setelah melakukan penyelidikan mendalam. Polisi juga berhasil mengamankan dua pria yang terlibat dalam insiden tersebut — salah satunya kini telah ditetapkan sebagai tersangka utama.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., memastikan bahwa pelaku utama berinisial M (48), warga Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, berada dalam pengaruh alkohol saat melakukan penganiayaan terhadap korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku M sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu pria lainnya masih berstatus saksi, karena tidak ikut melakukan pemukulan,” ujar AKP Lufthi kepada wartawan, Senin (27/10/2025).

Kronologi Kejadian: Korban Dihadang Dua Pria di Tengah Malam

Peristiwa itu terjadi pada Minggu dini hari (26/10/2025) sekitar pukul 00.10 Wita. Saat itu korban MS bersama rekannya pulang dari tempat kerja di Hotel Mawatu menuju rumah mereka di Cowang Ndereng, masing-masing menggunakan sepeda motor.

Di depan Kantor DPRD Manggarai Barat, korban merasa diikuti dua pria tak dikenal yang mengendarai satu motor. Kedua pria tersebut sempat menyalip dari sisi kiri sambil tertawa dan menantang korban dengan kata-kata kasar.

“Korban merasa takut dan mempercepat laju motornya, tapi pelaku terus mengejar dan akhirnya menghadang di depan tempat pencucian mobil,” jelas AKP Lufthi.

Setibanya di depan Villa Niang Ando, kedua pelaku kembali menghadang korban dengan gaya berkendara zig-zag. Salah satu dari mereka, yang diketahui sebagai M (48), tiba-tiba memegang mulut korban dan mendorongnya hingga terjatuh ke jalan. Akibatnya, korban mengalami luka lecet di pipi kanan dan leher kiri.

Rekan korban segera meminta bantuan warga sekitar, sementara korban mencabut kunci motor milik pelaku agar keduanya tidak kabur. Polisi yang datang ke lokasi kemudian mengamankan dua pria tersebut dan membawa mereka ke Polres Manggarai Barat.

Sosok Kedua Terduga Pelaku: Tidak Ikut Memukul, Tapi Berperan Menghadang

Meski satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih menelusuri peran pria kedua yang turut serta dalam insiden tersebut. Berdasarkan keterangan saksi, pria kedua itu sempat ikut mengejar dan menghadang korban, namun tidak melakukan pemukulan secara langsung.

“Kami masih mendalami keterlibatan pria kedua. Ia memang tidak memukul, tapi keberadaannya bersama pelaku utama membuatnya tetap kami periksa secara intensif,” ungkap AKP Lufthi.

Baca Juga:  Di Depan Hakim, Sopir Niko Naput Sebut Haji Ramang dan Syair Ikut Turun ke Lokasi Lahan Kerangan

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pria kedua merupakan rekan kerja pelaku utama yang juga berasal dari Kecamatan Boleng. Keduanya diduga mengonsumsi minuman keras sebelum berkendara malam itu.

Polisi Tegaskan: Bukan Pembegalan, Tapi Murni Penganiayaan

Seiring viralnya informasi di media sosial yang menyebut kasus ini sebagai aksi begal motor, pihak kepolisian memastikan kabar tersebut tidak benar.

“Kami tegaskan, tidak ada unsur pencurian maupun perampasan. Ini murni penganiayaan akibat pelaku mabuk,” kata Kasat Reskrim.

Polisi telah memeriksa tiga orang saksi, termasuk rekan korban, untuk memperkuat proses penyidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku utama M (48) dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana dua tahun delapan bulan penjara.

Polres Manggarai Barat Pastikan Penanganan Kasus Transparan

AKP Lufthi menegaskan pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan tanpa pandang bulu.

“Kami pastikan penyidik bekerja sesuai prosedur hukum. Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan, apalagi terhadap perempuan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena sempat menimbulkan keresahan di kalangan warga Labuan Bajo akibat isu pembegalan yang beredar luas. Namun kepolisian kini memastikan situasi telah terkendali dan masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. ***

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Nyimak Kasus Ini: Korban dan Pelaku  Sama-sama Dipenjara 85 Hari
Penjelasan Polres Manggarai Barat Soal Kasus Penganiayaan di Labuan Bajo yang Menimpa Seorang Perempuan di Jalan Raya
Diduga Kesal Ditegur Karena Merokok di Kamar, Pria Ini Tewaskan Kakak Ipar dengan Palu
Kronologi Bentrok Dua Kelompok Warga di Manggarai, Polisi Turun Tangan Kendalikan Situasi
BPN Manggarai Barat Kembali Disorot: Tanah Warga Tiba-tiba Beralih Sertifikat Tanpa Transaksi Jual Beli
Kronologi Lengkap Kasus Pencurian di Kampus Unika St. Paulus Ruteng, Pelaku Ditangkap di Rumahnya
Sistem Hukum di Amerika Serikat: Struktur, Prinsip, dan Cara Kerjanya
Kronologi Empat Pria di Bone Tertipu Saat Beli Sabu, Isinya Ternyata Garam Dapur

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:48 WITA

Nyimak Kasus Ini: Korban dan Pelaku  Sama-sama Dipenjara 85 Hari

Selasa, 28 Oktober 2025 - 11:40 WITA

Terungkap Sosok Kedua Terduga Pelaku dalam Kasus Penganiayaan Perempuan di Jalan Labuan Bajo

Senin, 27 Oktober 2025 - 09:45 WITA

Diduga Kesal Ditegur Karena Merokok di Kamar, Pria Ini Tewaskan Kakak Ipar dengan Palu

Minggu, 26 Oktober 2025 - 19:54 WITA

Kronologi Bentrok Dua Kelompok Warga di Manggarai, Polisi Turun Tangan Kendalikan Situasi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:13 WITA

BPN Manggarai Barat Kembali Disorot: Tanah Warga Tiba-tiba Beralih Sertifikat Tanpa Transaksi Jual Beli

Berita Terbaru

Nyimak Kasus Ini: Korban dan Pelaku  Sama-sama Dipenjara 85 Hari

Hukum & Kriminal

Nyimak Kasus Ini: Korban dan Pelaku  Sama-sama Dipenjara 85 Hari

Rabu, 29 Okt 2025 - 19:48 WITA