INFOLABUANBAJO.ID — Sejumlah warga Desa Golo Ndari, Kecamatan Welak, Manggarai Barat, melayangkan laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat terkait dugaan penyimpangan Dana Desa yang disebut terjadi sejak 2019 hingga 2025. Dalam laporan tertulis yang diterima Info Labuan Bajo, warga menuding Kepala Desa Golo Ndari bersama sejumlah perangkatnya terlibat dalam praktik pengelolaan anggaran yang tidak transparan, mulai dari kegiatan fiktif hingga perekrutan aparatur desa yang dinilai menyalahi aturan.
Dalam dokumen aduan tersebut, warga mengungkap sederet kegiatan yang tercantum dalam RPJMDes maupun laporan pertanggungjawaban, namun tak pernah dirasakan masyarakat di lapangan. Di antaranya adalah kegiatan Pos Kesehatan Desa (PKD), pelatihan kesehatan, dan pembinaan lembaga kemasyarakatan periode 2020–2025 dengan total anggaran Rp 216,6 juta yang disebut tak pernah terlaksana.
Indikasi lain turut disoroti, seperti program pengelolaan hutan desa tahun 2025 senilai Rp 5 juta serta pemeliharaan jalan desa Rp 10 juta yang tak ada realisasinya. Pemetaan analisis kemiskinan desa tahun 2021–2022 sebesar Rp 10,4 juta juga dipertanyakan hasilnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada sektor pembangunan fisik, laporan warga mencatat proyek lapen di jalur Nggolo dan Kotok tahun 2024–2025 bernilai hampir Rp 1 miliar yang diduga tumpang tindih serta dikerjakan tanpa transparansi. Warga juga menuding adanya markup harga material dalam pengadaan barang dan jasa sejak 2019.
Perangkat Meninggal Masih Terdata Aktif
Selain dugaan penyimpangan anggaran, warga Golo Ndari mengadukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan aparatur desa. Sekretaris Desa, Valentinis Madul, yang telah meninggal sejak 2021, disebut masih tercatat sebagai perangkat aktif hingga kini.
Kepala Dusun Nggolo, Kartina Suku, dilaporkan tidak berdomisili di wilayah tugas dan tak pernah berkantor sejak 2019. Kondisi serupa dialami Kepala Dusun Baang, Rikardus Arman, yang dikabarkan mengundurkan diri pada 2021 namun tetap tercantum sebagai pejabat aktif.
“Sebagian besar aparat desa, termasuk kepala desa, hanya muncul saat Musrenbangdes. Di luar itu, masyarakat kesulitan mengurus administrasi,” tulis warga dalam laporan tersebut.
Proyek Tanpa Papan Informasi
Warga juga mencatat seluruh proyek fisik desa sejak 2020 hingga 2025 dikerjakan tanpa papan informasi. Akibatnya, masyarakat tidak mengetahui sumber pendanaan, volume, hingga nilai anggarannya. Penentuan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) disebut dilakukan langsung oleh kepala desa tanpa melalui musyawarah desa. Bahkan sejumlah pekerjaan dikerjakan hanya oleh ketua TPK tanpa melibatkan anggota.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Reims Nahal
Halaman : 1 2 Selanjutnya






