Penambang Pasir Ilegal Diduga Untuk Kegiatan Reklamasi Pantai di Labuan Bajo Diamankan TNI AL

- Redaksi

Selasa, 11 Februari 2025 - 23:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penambang Pasir Ilegal Diduga Untuk Reklamasi Pantai di Labuan Bajo.

Penambang Pasir Ilegal Diduga Untuk Reklamasi Pantai di Labuan Bajo.

INFOLABUANBAJO.ID — Aktivitas penambangan pasir laut ilegal (Ilegal Mining) di perairan Pantai Mawatu Resort, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat digagalkan oleh tim Patroli Keamanan Laut Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo pada Senin (10/02).

Penggagalan ini dilakukan dalam operasi Tim Intelijen Lanal Labuan Bajo yanhmenerima informasi mengenai aktivitas ilegal tersebut.

Setelah melakukan briefing di Mako Lanal Labuan Bajo, tim patroli dibagi ke beberapa sektor untuk memantau kawasan sekitar Pantai Rangko dan Mawatu Resort.

Di sektor Pantai Rangko, tim patroli mendapati sejumlah kapal nelayan tradisional kecil (berukuran di bawah 7 GT) yang bergerak secara beriringan menuju lokasi pengambilan pasir laut. Pasir yang diambil dari pesisir Pantai Rangko Kecil ini diduga digunakan untuk reklamasi pesisir Pantai Mawatu Resort.

“Penangkapan terhadap beberapa nelayan Desa Rangko yang melaksanakan penambangan pasir laut secara ilegal dengan menggunakan kapal nelayan tradisional kecil, yang akan digunakan untuk keperluan reklamasi pesisir Pantai Mawatu Resort,” ujar Komandan Lanal (Danlanl) Labuan Bajo, Letkol Laut (P) Iwan Hendra Susilo, Selasa (11/02) malam.

Baca Juga:  Kasus Penganiayaan Warga Pitak, Polres Manggarai Sebut 6 Tersangka Langsung Ditahan

Menurut Danlanal Labuan Bajo, dalam operasi tersebut, tim patroli menghalau kapal yang mengangkut pasir laut dan mengamankan empat kapal nelayan dari Desa Rangko. Masing-masing kapal membawa sekitar 2 meter kubik pasir laut, dengan total muatan sebanyak 8 meter kubik.

Berita Terkait

Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya
Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan
BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini
Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta
Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi
Ramai-ramai Netizen Dukung Media Info Labuan Bajo Pidanakan Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Hina Wartawan
Ini Isi Chat WhatsApp Diduga Hina Wartawan yang Berujung Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:58 WITA

Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Senin, 20 April 2026 - 18:35 WITA

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 April 2026 - 16:16 WITA

Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan

Senin, 20 April 2026 - 10:58 WITA

BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini

Minggu, 19 April 2026 - 18:10 WITA

Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi

Berita Terbaru

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya (Gambar Istimewa)

Hukum & Kriminal

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 Apr 2026 - 18:35 WITA